Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HAPSEM BPK: Bank-bank milik pemda rugikan negara Rp560,41 miliar

JAKATA: Badan Pemeriksa Keuangan menemukan 333 kasus pelanggaran kepatuhan yang dilakukan oleh 24 institusi keuangan milik Pemerintah Daerah dengan nilai kerugian sebesar Rp560,41 miliar.Hal tersebut terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester

JAKATA: Badan Pemeriksa Keuangan menemukan 333 kasus pelanggaran kepatuhan yang dilakukan oleh 24 institusi keuangan milik Pemerintah Daerah dengan nilai kerugian sebesar Rp560,41 miliar.Hal tersebut terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2011 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dirilis pekan lalu.Dalam  IHPS tersebut, BPK melakukan pemeriksaan operasional terhadap 18 Bank Pembangunan Daerah (BPD), lima Bank Perkreditan Rakyat dan satu Badan Usaha Kredit Pedesaan milik Pemerintah Daerah (Pemda).  Cakupan pemeriksaan operasional senilai Rp149,22 triliun dari realisasi anggaran senilai Rp222,48 triliun.“Total temuan pemeriksaan operasional bank daerah senilai Rp560,41 miliar, merupakan temuan kerugian keuangan daerah/perusahaan, potensi kerugian keuangan, kekurangan penerimaan, ketidakhematan, dan ketidakefektifan yang memiliki implikasi nilai rupiah,”tulis laporan tersebut.Lebih rinci laporan itu menyampaikan terdapat 56 kasus kerugian keuangan daerah/perusahaan dengan nilai Rp94,16 miliar. Adapun potensi kerugian keuangan daerah/perusahaan terjadi pada 53 kasus senilai Rp172,22 miliar.Selanjutnya, terjadi 50 kasus kekurangan penerimaan senilai Rp32,68 miliar dan 20 kasus ketidakhematan senilai Rp60,09 miliar. Adapun yang terakhir adalah 56 kasus ketidakefektifan senilai Rp201,16 miliar. Itu semua masih ditambah 98 kasus ketidakpatuhan administrasi, meski tidak memiliki implikasi nilai Rupiah.BPK menemukan rekening titipan pada periode 2010 dan 2011 senilai Rp457,21 miliar di tujuh BPD yang tidak sesuai ketentuan. Hal tersebut berpotensi penyalahgunaan atas lemahnya pengendalian dan tidak terpantaunya rekening titipan tiap nasabah.Selanjutnya BPK juga menemukan 1.247 rekening atas nama pemerintah daerah senilai Rp113,81 miliar yang belum didukung oleh izin kepala daerah. Selain itu, terdapat 221.707 rekening pasif senilai Rp100,38 miliar pada sepuluh BPD.Pada penyaluran kredit, BPK menemukan sebelas bank tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit senilai Rp1,29 triliun. Selain itu, ditemukan pemberian kredit oleh BPD kepada lima Pemda senilai Rp484,84 miliar yang tidak sesuai ketentuan, yakni PP 54/2005, belum ada persetujuan DPRD, dan peruntukan pinjaman belum transparan.Tidak berhenti disana, BPK juga menemukan penyelesaian kredit macet pada sebelas bank senilai Rp460,07 miliar tidak optimal.Sebagian dari temuan BPK tersebut telah ditindaklanjuti oleh bank daerah, seperti penyetoran ke kas perusahaan atau penyerahan aset oleh BPD Aceh senilai Rp2,68 miliar, BPR Jawa Timur senilai Rp827,64 juta, BPD Jawa Timur senilai Rp533,22 juta dan BPD Bali senilai Rp41,68 juta.Eko Budiwiyono, Ketua Umum Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) tidak bisa dikonfirmasi oleh Bisnis mengenai temuan tersebut. Eko yang juga menjabat sebagai Direktur Utama BPD DKI Jakarta tidak menjawab telepon dan pesan singkat dari Bisnis.Hal yang sama juga terjadi ketika Bisnis ingin mengkonfirmasi Hadi Sukrianto, Wakil Ketua Umum Asbanda yang juga menjabat sebagai Direktur Utama BPD Jawa Timur. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper