Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA LAHAN: PTBA laporkan dugaan eksplorasi ilegal

JAKARTA: PT Bukit Asam Tbk (PTBA) diketahui melaporkan dugaan korupsi atas pemberian izin eksplorasi ilegal terhadap sekitar 34 perusahaan oleh Harunata, Bupati Lahat periode 2003-2008.Dirut PTBA Milawarma menyatakan mantan Harunata telah melakukan pengalihan

JAKARTA: PT Bukit Asam Tbk (PTBA) diketahui melaporkan dugaan korupsi atas pemberian izin eksplorasi ilegal terhadap sekitar 34 perusahaan oleh Harunata, Bupati Lahat periode 2003-2008.Dirut PTBA Milawarma menyatakan mantan Harunata telah melakukan pengalihan izin ekploitasi seluas 26.670 ha yang seharusnya dikuasai PTBA secara tunggal kepada 34 perusahaan swasta. Akibatnya kerugian negara mencapai Rp20 triliun."PTBA telah melakukan eksplorasi dengan izin hingga 2003, dana yang keluar mencapai Rp206 miliar. Harusnya kami mendapat izin eksploitasi tunggal, tapi ini malah oleh Bupati Lahat izin ekploitasi dibagikan ke swasta," ujarnya saat mendatangi kantor KPK, Senin, 9 April 2012.Dia menjelaskan dalam proses peningkatan status izin Kuasa Pertambangan (KP) PTBA dari izin KP Eksplorasi menjadi izin KP Eksploitasi, Bupati Lahat menyatakan keberatan atas persetujuan yang telah diberikan Gubernur Sumsel.Atas keberatan Bupati Lahat tersebut, Gubernur Sumsel (yang baru/Sahrial Usman) meninjau ulang persetujuan yang telah diberikan gubernur sebelumnya. PTBA diwajibkan melengkapi persyaratan administratif yang diminta oleh Bupati Lahat.Kemudian Bupati Lahat mencabut KP yang sebelumnya dimiliki oleh PTBA untuk diubah menjadi wilayah tambang yang dikuasai oleh Pemda Lahat.Wilayah tersebut kemudian dialihkan dalam bentuk izin KP Eksplorasi kepada 34 perusahaan. KP hak kelola PTBA yang sebelumnya 26.670 ha, berkurang menjadi hanya tinggal 9.834 ha. Salah satu wilayah KP milik PTBA yang dialihkan oleh Bupati Lahat adalah wilayah KP yang dijual kepada PT Mustika Indah Permai seluas 2.742 ha."Proses persetujaun pengalihan oleh Bupati Lahat, karena ada dugaan KKN, berlangsung kurang dari 27 hari dibanding surat permohonan yang diajukan kontraktor. KP ini kemudian dijual kepada PT Adaro dengan nilai US$ 223 juta," ujar Mila.Sementara itu, Komisaris Utama PTBA Patrialis Akbar yang datang mendampingi Milawarma menyatakan menteri BUMN telah mengetahui langkah hukum yang dilakukan oleh PTBA tersebut dan memberikan dukungan penuh.Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut menyatakan pihaknya membawa bukti-bukti yang akan diserahkan kepada pimpinan KPK terkait dugaan korupsi pada pemberian KP eksploitasi tersebut."Kalau  ada indikasi pidana kita laporkan pada institusi yang berwenang sehingga semua berjalan sesuai proses hukum. Saya mendampingi bapak Dirut melaporkan ke KPK, "tutur Patrialis.Dihubungi secara terpisah Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan KPK akan melakukan penelusuran terhadap dugaan korupsi terkait sengketa lahan tersebut. Laporan awal yang diterima oleh KPK akan ditelusuri dan dipelajari dan dijadikan sebagai bukti awal. (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Giras Pasopati
Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper