Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

 MAKASSAR: Sebanyak 149 surat tilang diterbitkan jajaran Polsek dan Polrestabes Makassar saat menggelar razia balap liar pada pukul 23.00-02.00 Wita dini hari Minggu  08 April 2012.
 
Dalam aksi penertiban balap liar ini, polisi menyita 107 kendaraan roda dua dari berbagai merek dan sebanyak 52 SIM (surat izin mengemudi) pengendara motor yang tertangkap ugal-ugalan di jalan raya.
 
Kasus tersebut rencananya akan disidangkan di Pengadilan Negeri pada hari Jumat, 11 Mei 2012 atau satu bulan setelah polisi melakukan penilangan. Tindakan tegas itu dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat agar produktivitasnya tidak terganggu oleh orang atau kelompok yang kontra produktif.
 
Berdasarkan data kepolisian yang diterima Bisnis, 11 Kepolisian Sektor (Polsek) dii Kota Makassar menilang dan menyita motor yang digunakan untuk aksi balapan liar tersebut secara serentak. Di antaranya Polsek Kerung-kerung yang melakukan razia di Jalan Kerung-kerung dan Veteran telah menyita sembilan unit sepeda motor dan 18 SIM/STNK. 
 
Polsek Tamalate, lokasi Jalan Sultan Alauddin, di depan Lapas Gunungsari menyita tiga SIM/STNK, Polsek Tamalanrea lokasi depan pintu satu Unhas, Jalan Perintis Kemerdekaan menyita 11 kendaraan roda dua. Polsek Manggala menyita sebanyak tiga kendaraan roda dua. 
 
Polsek Rapocini lokasi di sepanjang Jalan Sultan Alauddin menyita 15 kendaraan roda dua. Polsek Tallo yang berlokasi di depan Beroangin menyita 13 SIM/STNK, sementara itu Polsek Benteng yang berlokasi di Jalan Haji Bau menyita enam roda dua dan tiga SIM/STNK. 
 
Adapun Polsek Panakukang yang melakukan razia di Jalan Urip Sumoharjo menyita 20 kendaraan roda dua, sedangkan Polsek Mamajang yang berlokasi di Jalan Cendrawasi menyita 15 roda dua dan sembilan SIM/STNK. 
 
Dua Polsek terakhir yaitu Polsek Biringkanaya yang berlokasi di depan Pertamina Sudiang, Jalan Perintis Kemerdekaan menyita sebanyak 13 kendaraan, serta Polsek Mariso yang berlokasi di Jalan Rajawali menyita sebanyak 15 roda dua dan enam SIM/STNK. (sut)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Sutarno
Sumber : Hendra Nick Arthur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper