Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WALHI: Tata kelola sumber daya alam masih amburadul

 

 

BALIKPAPAN : Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai  kebijakan tata kelola sumber-sumber kehidupan rakyat  dan lingkungan hidup di Indonesia dalam lima tahun terakhir menjadi persoalan yang belum diselesaikan oleh penyelenggara negara.
 
Untuk itu, sangat diperlukan upaya memperkuat peran dan posisi rakyat dalam penyelamatan lingkungan hidup dan akses sumber-sumber kehidupan rakyat (SDA).
 
Isal Wardana, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kaltim,  mengatakan pengurangan hutan (deforestrasi) di Indonesia masih sangat tinggi berkisar 1,3 juta ha dalam dua tahun terakhir.  Dari luasan kawasan hutan 130.509.671 ha, hanya tersisa 60 juta kawasan hutan yang tergolong masih hutan alam.  
 
“Kebijakan pengelolaan hutan dalam lima tahun terakhir tidak mampu mempertahankan apalagi menambah luas tutupan hutana,” kata Isal, dalam pernyataan resmi yang diterima Bisnis hari ini.
 
Walhi mencatat, saat ini terdapat 42,96 juta ha ( 21%) dari luas daratan Indonesia yang telah mendapat ijin eksplorasi pertambangan. 
 
Untuk perkebunan kelapa sawit skala besar dari yang sudah direncanakan seluas 26.710.800 ha telah terealisasi sebesar 9.091.277 haa. Dari luas perkebunan kelapa sawit skala besar yang ada, diperoleh alih fungsi ekosistem rawa gambut seluas 3.145.182,20 ha. 
 
Setidaknya terdapat 340 perusahaan kelapa sawit skala besar yang menanam sawit pada lahan rawa gambut dengan kedalaman 200–800 meter, padahal tidak diperbolehkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/PL.110/2/2009.
 
“Konflik sosial dan akses pengelolaan juga semakin meningkat signifikan seiring dengan tingginya relasi jumlah perijinan eksploitasi sumber-sumber kehidupan oleh koorporasi dan penetapan kawasan-kawasan konservasi versi negara,” tegasnya.
 
Isal menjelaskan setidaknya terdapat 6.243 desa berada dalam kawasan Hutan Lindung, 2.270 desa berada pada kawasan Hutan Konservasi, 12.211 desa berada pada Hutan Produksi dan Produksi Terbatas, dan 3.838 desa berada dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).
 
 Walhi, jelas Isal, juga mencatat pada 2009 terjadi konflik pegelolaan kehutanan sebanyak 127 kasus, konflik perkebunan besar 38 kasus, dan konflik pertambangan besar 120 kasus. Sampai 2011 terdapat 79 kasus konflik kehutanan dan 665 kasus konflik di komunitas dengan perkebunan kelapa sawit skala besar. 
 
“Dalam rentang konflik dua tahun terakhir tersebut setidaknya telah memakan korban jiwa 12 orang meninggal dunia, 21 orang luka tembak dan 69 orang ditahan sebagai buntut konflik. Pencemaran lingkungan hidup semakin meningkat termasuk pada kawasan pedalaman yang dieksploitasi oleh industri ekstraktif,” paparnya.
 
Lebih lanjut, Isal menilai Reduction Emission from Degradation and Deforestation (REDD) sebagai bagian dari skema asing yang ditawarkan kepada negara ketiga termasuk Indonesia menjadi persoalaan baru, dengan mekanisme perdagangan karbon hutan dan tata batas kelola kehutanan yang masih bermasalah di republik ini. 
 
REDD, tukas Isal, tidak dapat menyelesaikan persoalaan dalam konteks keadilan iklim. Pengajuan proposal REDD oleh Indonesia adalah salah satu bentuk ketidakmartabatan dalam penyelamatan hutan di Indonesia.
 
Menurut Isal, negara annex 1 (utara) memiliki kewajiban lebih dari sekedar memberikan dana “receh” kepada negara ketiga termasuk Indonesia sebagai salah satu bentuk tanggung jawabnya dalam merusak iklim dunia.
 
Sementara itu negara utara tidak mau menurunkan jumlah emisinya dan menjadikan hutan-hutan Indonesia sebagai “toilet” karbon dan kawasan “prostitusi” ekologis bagi kepentingan industri negara-negara annex 1.
 
“Skema REDD yang dikembangkan tidak lepas dari kekuasaan Bank Dunia dalam program GFA (Global Forest Alliance) dengan penekanan kuat pada mekanisme pendanaan iklim dan tujuan utamanya adalah meningkatkan intervensi Bank Dunia di sektor kehutanan di negara-negara berkembang termasuk Indonesia,” urainya.
 
Di sisi lain, Isal menambahkan sebagai bagian demokratisasi dan proses evaluasi kepungurusan empat tahun WALHI serta wadah konsolidasi gerakan Lingkungan Hidup terbesar di Indonesiaa, Walhi akan menggelar  Pertemuan Nasional Lingkungan Hidup Sebelas (PNLH XI). Kegiatan ayang akan dihadiri ribuan pecinta lingkungan hidup dan pembela masyarakat ini, digelar dia Baliakpapan pada 11 – 16 April mendatang.
 
“PNLH XI berperan penting untuk mengeluarkan konsep dan strategi dalam penguatan masyarakat dan bangsa dalam penyelamatan lingkungan hidup dan sumber-sumber kehidupan di negara  tercinta,” tutupnya. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : manda
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper