Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

BATU: Pemkot Batu pada 2012 akan menutup segala perizinan untuk usaha panti pijat (panjat) di wilayahnya. Penutupan tersebut bakal berlaku untuk kawasan jalan protokol di Kecamatan Batu, Junrejo, dan Kecamatan Bumiaji.
 
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Batu  Samsul Bahri  mengatakan pelarangan tersebut terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu.
 
“Alasan lainnya juga karena hasil kesepakatan yang kami buat dengan tokoh masyarakat dan ulama se-Kota Batu beberapa waktu lalu,” katanya.
 
Menurutnya, sejauh ini jumlah panjat di Kota Batu sebanyak 15 lokasi dan mayoritas berada di Kecamatan Junrejo utamanya berada di sepanjang Jalan Raya Mojorejo dan Jalan Raya Beji.
 
Diakui, tingginya arus wisatawan yang datang ke Kota Batu membuat bisnis panjat termasuk penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar. 
 
“Data dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dispartabud) Kota Batu menunjukkan jumlah kunjungan di panjat naik signifikan setiap tahun.”
 
Jumlah pengunjung yang datang pada 2009, ujarnya, tercatat sebanyak 22.273 orang. Meningkat menjadi 25.621 orang pada 2010, dan pada 2011 mencapai 28.000 orang. Sebagian besar pengunjung adalah warga luar kota.
 
Sedangkan menurut data dari Bagian Keuangan Pemkot Batu, panjat lanjutnya, memberikan kontribusi dari pajak hiburan sebesar Rp48 juta dari target sebesar Rp 100 juta pada 2010. Pada 2011 mampu terealisasi Rp147 juta dari target yang dipatok sebesar Rp60 juta.
 
“Dan pada 2012 ditargetkan mampu meraup pemasukan sebesar Rp103 juta.”
 
Kepala Bidang Promosi dan Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dispartabud) Kota Batu, Made Suwardika, mengatakan panjat ditetapkan Pemkot Batu sebagai wisata hiburan.
 
“Dan pungutan pajaknya diatur berdasarkan Perda usaha wisata pada 2003 dengan sistem penetapan,” tambah dia.
 
Terkait sejauh mana realisasi pajak atas Perda tersebut, lanjutnya, menjadi wewenang pihak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batu. Hanya saja, Perda tentang pajak hiburan sudah direvisi oleh Pemkot Batu bersama DPRD pada akhir 2011 lalu.
 
“Kendati pajak sudah mengalami revisi lagi dengan perda yang baru namun untuk jumlah panjat di Batu dari tahun ke tahun tidak ada perubahan.”
 
Ditambahkan, meningkatnya jumlah pengunjung panjat disebabkan karena tingginya wisatawan yang datang ke Kota Batu yang setiap tahunnya diperkirakan meningkat minimal 2%.
 
“Pada 2009 tercatat sebanyak 3 juta wisatawan yang mayoritas domestik datang ke Batu. Dan pada 2010 jumlah kunjungan naik sebesar 3,1 juta orang, dan pda 2011 tercatat 3,2 juta orang.”
 
Diantara wisatawan yang datang itu, kata dia, memilih wisata hiburan seperti panjat. Terkait pendirian jasa hiburan panjat ideal tidak ada batasan atau larangan. Sepanjang pihak pengelola tetap mematuhi peraturan yang ada. 
 
Kepala Bagian Keuangan Kota Batu, Julijanti Wachyuni, mengatakan sektor pajak hiburan seperti panjat masuk dalam pajak sektor pariwisata. Dan secara umum sektor pariwisata memberikan kontribusi yang tinggi yakni sekitar 60% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu.
 
“Dan jasa panjat yang masuk dalam pajak hiburan ditarget mampu menyumbang PAD lebih tinggi dari periode sebelumnya dengan mempertimbangkan tingginya jumlah pengunjung dari tahun ke tahun,” jelas dia. (sut)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Sutarno
Sumber : Mohammad Sofi`i

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper