Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GOLDEN SHARE harus ikuti regulasi & kesiapan SDM daerah

 

 

JAKARTA: Tokoh masyarakat KH Solahudin Wahid menilai langkah sejumlah pemerintah daerah menuntut golden share dalam kegiatan pertambangan wajar namun harus mempertimbangkan regulasi dan kesiapan SDM di daerah.
 
Saat dihubungi Gus Solah, akrab disapa demikian, menilai tuntutan yang dilayangkan daerah sah karena berlatar alasan distribusi kesejahteraan yang lebih merata meski demikian dia meminta daerah-daerah yang menuntut saham tanpa menyertakan modal tersebut melihat aturan yang ada.
 
"Lihat aturannya, bisa ada apa tidak. Selain itu apa SDM daerah mampu menanggung resiko sebagai konsekuensi jika sudah mendapatkan saham tersebut, misalnya kalau terjadi kegagalan proyek" ujar tokoh NU yang aktif dalam Dewan Integritas Bangsa tersebut.
 
Isu golden share mencuat setelah Pemprov Sumatara Utara dan 10 kabupaten/kota yang ingin mendapatkan Golden Share dari PT Inalum secara gratis. Hal ini menjadi polemik karena belum ada aturan atau UU yang mengatur soal golden share jika berkaitan dengan business to business.
 
Kapuspen Kemendagri yang juga pakar pengelolaan keuangan daerah, Reydonnyzar Moenek mengatakan untuk mendapatkan Golden Share harus dengan menyertakan modal dan dilakukan melalui badan usaha.
 
Dia menyarankan agar Pemprov Sumut dan 10 kabupaten/kota membentuk Badan Usaha Bersama Antar Daerah (BUBAD) yang diarahkan menjadi sebuah Perseroan Terbatas (PT), yang dimiliki dan dikelola secara bersama oleh pemprov dan 10 kabupaten/kota itu.
 
Modal dasar PT, lanjut dia, dapat berasal dari patungan belanja APBD sesuai dengan kemampuan masing-masing daerah untuk dikumpulkan sebagai penyertaan modal ke Inalum. Selain itu dengan PT tersebut pemprov dan 10 kabupaten/kota bisa mencari modal yang lebih besar untuk ikut mengelola Inalum.
 
"Penyertaan modal harus dilihat sebagai keuntungan yang tertunda. Jadi tidak bisa dilihat sebagai investasi jangka pendek," tuturnya.
 
Anggota Komisi C DPRD Jatim Yusuf Rohana pernah menegaskan  participating interest (PI) maupun golden share bukanlah pemberian instant, tapi harus melalui penyertaan modal oleh pemerintah daerah. 
 
Dia mencontohkan ketika Pemprov Jatim ingin mendapatkan PI atau Golden Share 10% dari PT Pertamina dalam pengelolaan Blok West Madura Offshore (WMO), maka harus menyiapkan modal sebesar Rp28 triliun.
 
Tidak hanya itu, ketika Pemprov Jatim mendapat hak PI maupun golden share, maka harus menyiapkan lembaga pelaksananya yaitu BUMD Jatim, Petrogas Jatim Utama (PJU). 
 
Senada dengan Reydonnyzar Moenek dan Yusuf Rohana, pakar ekonomi dari Universitas Indonesia (UI) Rizal Edy Halim melihat permintaan golden share baru sebatas diskusi atau wacana.
 
Menurut Rizal, wacana golden share hendaknya tidak menghambat investasi yang dilakukan perusahaan. Karenanya, diperlukan jalan tengah agar tidak terjadi hubungan yang tidak harmonis antara pemda dan pemodal.
 
Sebenarnya, tantangan pemda dan investor adalah bagaimana memberikan kesejahteraan warga di sekitar lokasi pertambangan.
 
Kalau golden share didapatkan pemda, lanjut Rizal, seharusnya sesuai prinsip win-win maka pemda juga memberikan insentif kepada investor sesuai dengan jumlah golden share yang diberikan. 
 
"Golden share seharusnya tidak mengakibatkan kesulitan perusahaan tersebut dalam menjalankan kegiatan bisnisnya di daerah," katanya.
 
Pada kesempatan terpisah pengamat terorisme Noor Huda Ismail yang akhir bulan ini diundang raksasa Google menjadi pembicara keamanan Indonesia menilai diskursus golden share sebagai sebuah pendekatan keamanan halus (soft security).
 
‎"Aksi-aksi kekerasan di Indonesia sering kali menarget kepentingan korporasi, utamanya yang berafiliasi asing. Mengandalkan hanya pada pendekatan  hard approach  seperti penggunaan aparat sering kali hanya efisien pada jangka pendek. Intinya menjadi tetangga yang baik itu adalah  soft security  yang manjur," tuturnya.
 
Pada sisi lain Ketua Lembaga Pemerhati Pengguna Anggaran Negara (LAPPAN) Dadang Suhendra menilai jika pemda memaksakan diri meminta golden share kepada pemodal, artinya sama dengan premanisme. 
 
"Jika itu memaksakan, selain akan menabrak aturan, pemda sendiri akan menanggung akibatnya, karena itu gaya premanisme," ujarnya.
 
Menurut Dadang, justru yang harus dipikirkan pemda adalah menjalin kerjasama yang baik dengan investor agar bisa memberikan kesejahteraan secara nyata kepada masyarakatnya. 
 
“Kalau golden share itu, bisa untung, bisa buntung. Kalau untung, belum tentu rakyatnya yang menikmati. Kalau buntung, semuanya menanggung akibat. Lebih baik paksa saja investor memberikan kesejahteraan untuk warga,” tegasnya. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tusrisep
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper