Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TARIF PARKIR: Pemkot Bandung akan digugat class action

 

 

BANDUNG: Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jawa Barat menyatakan  akan  melakukan gugatan class action terhadap pelaku usaha maupun Wali Kota Bandung terkait ketidaksesuaian tarif parkir.
 
Ketua HLKI Jabar Firman Turmantara mengatakan pihaknya kecewa terhadap Pemkot Bandung yang tidak mengawal Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 163 tahun 2012 tentang harga sewa parkir dan petunjuk teknis pengelolaan perparkiran di gedung dan pelataran parkir di Kota Bandung, yang berlaku sejak 5 April 2012.
 
“Perwal tentang tarif parkir ini memang sudah keluar namun sayangnya pihak-pihak yang membuat produk hukum ini tidak mengawasinya. Perwal tidak cuma untuk dikeluarkan lalu pemerintah cuek,” katanya kepada Bisnis hari ini.
 
Dia mengemukakan sudah ada beberapa konsumen yang mengeluhkan kembali tarif parkir yang terlalu membebani konsumen. 
 
Firman mencontohkan seorang pengunjung mal Istana Plaza Bandung harus membayar tarif parkir sebesar Rp6.000 dengan durasi 1 jam.
 
“Hasil pantauan dan keluhan seperti itu masih  banyak terjadi di mal. Alasannya terkadang untuk asuransi tapi itu tidak dijelaskan kepada konsumen,” katanya.
 
HLKI Jabar memberi waktu selama satu pekan ini kepada Pemkot Bandung sebelum mereka melakukan class action.
 
Dalam Perwal itu disebutkan tarif parkir di gedung dan pelataran parkir setiap jam untuk kendaraan a.l mobil Rp2.000, kendaraan roda tiga Rp1.500, dan sepeda motor Rp1.000. Sementara untuk gedung dan pelataran parkir di rumah sakit masing-masing berkurang Rp500.
 
Persoalan tarif parkir di Kota Bandung yang tidak terkendali selama beberapa bulan terakhir diharapkan dapat tuntas dengan adanya Perwal. Namun, menurut Firman, setelah Perwal ini muncul, persoalannya belum juga selesai karena kurangnya peran dan ketegasan pemerintah itu sendiri. 
 
Selain akan melakukan class action, pihaknya juga akan menempuh berbagai upaya, seperti melaporkan kembali ke Ombudsman Jawa Barat dan mengadu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Sutarno
Sumber : Dinda Wulandari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper