Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAJAK PBB: Pemkot Medan didesak revisi kenaikan tarif dasar

 

 

MEDAN: Sejumlah kalangan mendesak Pemkot Medan merevisi kenaikan dasar pengenaan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) yang melonjak hingga 150%-400%, karena tidak sesuai dengan asas keadilan dan kepatutan.
 
Timbul ManurungPenasehat DPD Realestat Indonesia (REI) Sumut Raya, mendesak Pemkot Medan secepatnya merevisi kenaikan PBB di kota nomor tiga terbesar di Indonesia itu, karena tidak rasional dan sangat memberatkan warga.
 
“Ada kenaikan PPB-nya hingga 400%. Padahal selama penetapan PBB ditetapkan Kanwil Pajak setiap tahun kenaikannya hanya 10%-20%,” ujarnya kepada Bisnis hari ini.
 
Menurut dia, ketentuan yang berlaku sesuai undang-undang, pengenaan tarif dasar PBB adalah 0,1% dari nilai jual kena pajak (NJKP).
 
"Sementar itu, Pemkot Medan tahun ini menggunakan Perda No. 3 Tahun 2011 sebagai dasar pengenaan PBB dengan rumus 0,2% untuk NJKP di bawah Rp1 miliar dan 0,3% untuk NJKP di atas Rp1 miliar," lanjutnya.
 
Dengan mendasarkan perhitungan tersebut, kata dia, rumah di Perumnas seharga Rp100 juta akan dikenakan PBB sebesar Rp200.000 per rumah dari Rp100.000 sebelumnya. Kalau harga rumah di atas Rp1 miliar maka PBB yang ditanggung pemilik rumah Rp500.000-Rp1 juta per rumah, sedangkan rumah toko bisa terkena PBB sekitar Rp3 juta per rumah.
 
Belum lagi perhitungan hotel dan plaza. Dia mencontohkan Plaza Millennium Medan seluas empat hektare dengan luas bangunan 6 enam lantai seluas 90.000 m2. Kalau menggunakan rumus Pemkot Medan 0,3% dikali NJPK antara Rp2 juta sampai Rp3 juta per m2, maka ada kenaikan PBB sekitar Rp900 juta per tahun atau Rp80 juta per bulan.
 
Ketua DPD REI Sumut Tomi Wistan juga mengeluhkan langkah Pemkot Medan menaikkan PBB tanpa melakukan konsultasi dengan pemangku kepentingan perumahan. 
 
“Kalau begini tidak akan ada pengembang yang membangun rumah rumah, karena harganya bakal naik sekitar 25% dari harga pasar karena kenaikan tarif PBB," ujarnya. 
 
Dia menilai sebaiknya Pemkot Medan tetap menggunakan dasar perhitungan Ditjen Pajak dengan tarif 0,1% dari NJKP untuk PBB, “sehingga tidak memberatkan pemilik rumah. Kalau pun naik setiap tahun disesuaikan dengan kenaikan inflasi dan mendekatkan NJKP dengan harga pasar,” tandasnya.
 
 
Harus direstui DPRD
 
Sementara itu, Wali Kota Medan Rahudman Harahap dalam berbagai kesempatan mengatakan yang menetapkan tarif dalam Perda No. 3 Tahun 2011 adalah DPRD Medan. “Jadi tidak mungkin kami merevisi tarif kalau Perdanya tidak diubah. Merubah Perda adalah domain DPRD Kota Medan,” tuturnya dalam berbagai kesempatan.
 
Dia mengatakan tahun ini Pemkot Medan menargetkan pemasukan dari PBB sekitar Rp300 miliar untuk mendanai APBD Kota Medan tahun 2012. “Kalau tarif PBB tidak dinaikkan sulit bagi Pemkot Medan untuk meraih target sebesar itu,” tuturnya.
 
Timbul Manurung melihat ada peluang kolusi antara petugas Pendapatan Medan dan pemilik rumah untuk menurunkan tarif PBB. “Sewaktu mengurus pengajuan keberatan PBB, petugas Dispenda Medan diduga akan menjadikan lobang ini sebagai ajang untuk kolusi dalam menurunkan PBB. Ini harus dilawan,” tuturnya. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper