Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) meminta DPR RI menunda pengesahan RUU Penanganan Konflik Sosial pada Rapat Paripurna 10 April 2012 terkait dengan materi dalam peraturan tersebut yang mengancam perlindungan hak asasi manusia (HAM) serta bertabrakan dengan aturan lainnya.
 
Indriaswati D. Saptaningrum, Direktur Elsam, mengatakan pihaknya menemukan sedikitnya tiga masalah utama dalam RUU tersebut yakni desentralisasi konflik dan keamanan, nihilnya penegakan hukum, serta kembalinya militer dalam ruang sipil. 
 
Padahal, lanjutnya, selama ini yang jelas terjadi adalah  kemandegan dalam proses penegakan hukum, yang justru mekanismenya tak diwujudkan di dalam materi RUU tersebut.
 
"RUU ini justru memberi legalasasi dan legitimasi bagi masuknya militer dalam penyelesaian permasalahan sipil, tanpa sebuah mekanisme yang konstitusional," ujarnya dalam siaran pers hari ini.
 
Dia mengingatkan RUU itu cenderung membahayakan supremasi sipil yang sudah dibangun dalam satu dekade terakhir.
 
Elsam sendiri menemukan sedikitnya sembilan poin yang bermasalah dalam RUU Penanganan Konflik Sosial tersebut. Hal itu terdiri dari penggunaan mekanisme pembatasan dalam hal HAM, bukan penekanan pada keharusan negara untuk memberikan jaminan perlindungan HAM (dalam konsideran); melupakan pentingnya mekanisme penegakan hukum di dalam penyelesaian konflik (Pasal 3); tidak memberikan penjelasan yang detail dan terperinci mengenai batasan-batasan masalah yang dapat menjadi pemicu terjadinya konflik (Pasal 6); 
 
 
Tidak adanya penetapan status konflik serta kejelasan mekanisme hukum yang digunakan, apakah  mekanisme tertib sipil atau  darurat sipil (Pasal 13); tidak adanya  penjelasan awal tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Pasal 17); pembatasan hak asasi oleh otoritas yang tidak berwenang, tanpa adanya suatu keputusan dan aturan yang legal (Pasal 27).
 
Lainnya adalah pengerahan kekuatan TNI dalam operasi militer oleh pemerintah daerah, tanpa keputusan politik negara (Pasal 34); pendekatan rekonsiliatoris  tanpa adanya suatu proses penegakan hukum (Pasal 38); serta ketentuan mengenai satuan tugas penyelesaian konflik (Pasal 45--53).
 
"Harus dilakukan pembahasan kembali terhadap RUU ini dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait, dan melibatkan partisipasai publik seluas-luasnya.Ini termasuk membahas kembali sejumlah pasal yang bermasalah dan merugikan hak konstitusional warga negara," katanya. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Inda Marlina
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper