Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS KORUPSI: Kubu Wa Ode yakin pimpinan Banggar terlibat

 

 

JAKARTA: Tersangka kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Wa Ode Nurhayati meyakini bahwa bukti terkait dugaan keterlibatan pimpinan Badan Anggaran sudah cukup untuk membuat Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka

 

Wa Ode Nur Zaenab, kuasa hukum Nurhayati sekaligus kakak kandungnya, meyakini bahwa  KPK akan dapat mengusut pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan Banggar DPR. Apalagi fakta hukum tersebut telah diserahkan ke KPK.

 

"Sebagaimana fakta hukum yang saya ketahui saya yakin KPK akan menemukan fakta adanya penyalahgunaan wewenang dalam penetapan DPID yang dilakukan pemimpin Banggar," ujar Nur Zaenab.

 

Sulistyowati, salah satu kuasa hukum Nurhayati, menambahkan keterlibatan pimpinan Banggar DPR telah  dijelaskan oleh kliennya kepada penyidik. Keterangan tersebut juga didukung oleh bukti yang telah diserahkan kepada lembaga anti korupsi tersebut.

 

"Sudah selayaknya mereka jadi tersangka karena merekalah yang bermain-main dengan anggaran. Bukan WON yang hanya seorang anggota Banggar," kata kuasa hukum Wa Ode , Sulistyowati melalui pesan singkatnya, Jumat 6 April 2012.

 

Dia menjelaskan  dalam BAP (berita acara pemeriksaan) Nurhayati, politisi Partai Amanat Nasional tersebut menjelaskan tentang keterlibatan dua pimpinan itu. Pimpinan Banggar diklaim telah melakukan perubahan  hasil kesepakatan antara DPR dengan pemerintah.

 

Artinya penentuan alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) tidak sesuai dengan mekanisme yang berjalan. Hasilnya pemerintah lewat Kementerian Keuangan pernah melayangkan surat protes karena penggelontoran DPPID  tidak sesuai dengan hasil rapat sebelumnya.

 

"Karena merekalah maka alokasi DPPID justru berubah tidak sesuai mekanisme," tegasnya.

 

PIHAK LAIN

 

Sementara itu dihubungi secara terpisah Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan lembaga anti korupsi tersebut terus mengembangkan kasus tersebut. KPK akan  mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain selain Wa Ode dan Fahd A Rafiq, dua tersangka kasus itu.

 

 "Kita kan lihat Apakah ada pihak-pihak lain selain F (Fahd) atau WON (Wa Ode Nurhayati) terlibat dalam kasus ini," ujar Johan ketika dihubungi.

 

Dia menyatakan terbuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Asalkan ditemukan dua alat bukti yang cukup, maka siapa pun dapat menjadi tersangka, termasuk pimpinan Banggar DPR.

 

"Semua pihak yang diduga terlibat, tentu menyimpulkannya apakah ditemukan dua alat bukti yang cukup atau tidak," ujarnya.

 

Pada Kamis (05/04) pekan ini, Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Markus Mekeng dan Wakil Ketua Banggar Mirwan Amir juga diketahui diperiksa oleh KPK. Mereka berdua engga berkomentar. Mekeng mengaku hanya melengkapi berkas Wa Ode saja.

 

"Saya hanya melengkapi berkas soal Wa Ode (Nurhayati)," kata Mekeng di depan kantor KPK. Politikus Partai Golkar ini memilih bungkam saat ditanya kembali oleh wartawan.Sementara itu Mirwan menyatakan penyidik juga mempertanyakan mengenai pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dana transfer daerah.

 

 "Masalah pembahasan APBN belanja daerahnya bagaimana. Itu aja," kata Mirwan.

 

Sebelumnya pula pada Kamis (22/03) kemarin, KPK melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Banggar Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey. Seusai pemeriksaan kemarin Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Olly Dondokambey mengaku tidak mengetahui keterlibatan Nurhayati dalam kasus ini. Dia juga mengaku tidak mengetahui ada fee yang mengalir terkait alokasi DPPID pada tiga kabupaten di Aceh.

 

"Jadi yang ditanyakan ini tentang Wa Ode (Nurhayati) . Lalu, yang ditanyakan kedua, apakah kita pimpinan Banggar tahu apa yang dilakukan Wa Ode. Kami mengatakan, kami tidak mengetahui, Itu (fee) kan kita enggak tahu, silakan tanya ke Wa Ode,” tegas Olly.

 

Adapun Wakil ketua Banggar lainnya yaitu Tamsil Linrung mengaku diminta untuk memeriksa beberapa dokumen oleh penyidik KPK. Penyidik memintanya untuk mengklarifikasi ratusan lembar dokumen terkait pennetuan DPPID.

 

"Saya harus klarifikasi atas beberapa dokumen yang jumlahnya cukup banyak, ada ratusan lembar," kata Tamsil. (ea)

 

BACA JUGA:

JASA KONSTRUKSI: Kontraktor diminta fokus ke proyek lokal

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Giras Pasopati

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper