Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS KORUPSI: Wuih, Kejagung intip kasus CHEVRON PACIFIC

 

 

JAKARTA: Kejaksaan Agung terus melakukan penelusuran terhadap kasus dugaan  korupsi proyek bioremediasi yang menyeret keterlibatan perusahaan minyak PT Chevron Pacific Indonesia dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp200 miliar

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman menyatakan Kejaksaan akan terus melakukan penelusuran dan penetapan tersangka tidak akan hanya berhenti pada tujuh orang tersangka saja.

 

Seperti diketahui dari tujuh tersangka lima berasal dari  PT Chevron dan dua sisanya dari perusahaan rekanan.

 

Dia menjelaskan pada pemeriksaan pada Kamis (5 April), dari empat saksi yang dipanggil untuk diperiksa,  hanya satu saksi yang memenuhi panggilan.

 

"Satu saksi yang memenuhi panggilan itu berinisial W. Tiga saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik itu, yakni, AH, PS, dan BS,” ujarnya ketika dihubungi lewat sambungan teleponnya hari ini.

 

Sementara itu ketika dikonfirmasi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto menduga pihak Chevron mengetahui proyek bioremediasi memang tidak berjalan pada 2006 hingga 2011. Dugaan tersebut saat ini sedang dipelajari oleh tim penyidik.

 

 "Ya, nanti kami akan lihat dan dalami itu, kedua belah pihak pasti ada kaitannya," ujarnya lewat sambungan teleponnya.

 

Andhi menambahkan kasus korupsi ini merupakan kasus pengadaan barang dan jasa dalam pelaksanaan proyek bioremediasi di Riau.

 

Sebagai pihak yang melakukan kerja sama proyek dari dua perusahaan rekanan swasta yang memenangkan tender, tambahnya, Chevron pasti mengetahui apabila proyek tersebut berhenti di tengah jalan.

 

“Seharusnya tahu kalau proyek itu berhenti di tengah jalan,” tegasnya.

 

Sebagai informasi Kejagung mengendus adanya dugaan korupsi  dalam proyek bioremediasi di PT Chevron Pasific Indonesia. Bioremediasi yakni menormalkan kembali terhadap tanah yang terkena limbah akibat adanya penambangan minyak.

 

Dugaan korupsi dalam proyek bioremediasi ini terjadi antara tahun 2003-2011. Saat melakukan kegiatan pengadaan proyek Bioremediasi, PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya sebagai pihak ketiga tidak memenuhi klasifikasi teknis dan sertifikasi dari pejabat berwenang sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah. 

 

Kedua perusahaan tersebut hanya perusahaan atau kontraktor umum saja sehingga dalam pelaksanaannya proyek tersebut adalah fiktif belaka (tidak dikerjakan).Dugaan sementara, kerugian negara yang terjadi adalah sebesar US$ 270.000.000. 

 

Selain itu berdasarkan perjanjian kerja sama, proyek bioremediasi dilakukan pada 2003 hingga 2011.

 

Namun sejak 2006, proyek tersebut tidak dilaksanakan lagi, padahal uang sebesar 23 juta Dolar AS atau sekitar Rp 210 miliar telah dicairkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).

 

DUKUNGAN KPK

 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyatakan lembaga anti korupsi tersebut akan mendukung upaya Kejaksaan Agung sesuai dengan nota kesepahaman antar lembaga penegak hukum yang ditandatangani oleh Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan juga KPK.

 

“ KPK akan back up kejaksaan dan untuk itu akan dipakai mekanisme koordinasi yang kesepakatannya baru saja ditandatangani,” ujarnya lewat pesan singkatnya kepada Bisnis beberapa waktu lalu.

 

 Dia menjelaskan dalam nota kerja sama antara ketiga lembaga penegak hukum tersebut, sektor minyak dan gas memang mendapatkan sorotan utama. Hal ini dikarenakan nilai keugian negara yang besar dalam sektor ini.  (ea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Intan Pratiwi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper