Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

BATAM: Pemerintah Kota Batam tengah menertibkan perizinan ratusan menara telekomunikasi yang berdiri di kota itu sebagai bagian dari upaya pendirian menara bersama dan penyelesaian pajak bangunan.
 
Salim, Kepala Badan Kominfo Pemkot Batam, mengungkapkan pihaknya telah membentuk tim penertiban menara telekomunikasi bersama dengan satuan kerja lainnya yakni Bagian Hukum Setdako, Dinas Tata Kota dan Satpol PP.
 
“Tim bersama sedang melakukan pendataan ulang terhadap menara-menara telekomunikasi yang tersebar di Kota Batam,” ujarnya. 
 
Saat ini, kata Salim, terdapat 425 menara telekomunikasi di kota itu dimana 125 di antaranya berlokasi di atas atap   dan 300 menara lainnya di atas tanah.
 
Dari keseluruhannya menara tersebut, ada yang sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) baik dari Dinas Tata Kota, Kimpraswil maupun Badan Pengusahaan Batam.
 
Namun masih ada sebagian yang baru memiliki Surat Bukti Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (SBPMB),  Izin Pendahuluan Mendirikan Bangunan (IPMB) dan Izin Sementara (IS).
 
"Tower-tower ini sudah berdiri sejak lama dan dulu izinnya dikeluarkan oleh Distako dan Kimpras Badan Otorita Batam. Sedangkan untuk yang SBPMB, IPMB dan IS wajib mengurus IMB," jelasnya.
 
Saat ini Badan Kominfo sudah memberi rekomendasi kepada 76 menara untuk mengurus IMB ke Dinas Tata Kota, sementara yang lain masih dalam proses pendataan.
 
Selama proses pendataan tersebut, sudah empat menara yang direlokasi dan digabungkan ke menara bersama terdekat.
 
Pihaknya sendiri sudah memiliki master plan untuk merelokasi menara-menara telekomunikasi yang akan disatukan ke 160 titik menara bersama.
 
Berdasarkan data Badan Kominfo, , dari 425 menara telekomunikasi tersebut, baru 107 di antaranya yang sudah memiliki izin dan sudah memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
 
"Dari NJOP ini baru ditetapkan besaran retribusinya. Untuk menara di hinterland 1,5% dari NJOP, sedangkan di mainland 2%. Retribusi ini dibayarkan setahun sekali," kata Salim.(sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Sutarno
Sumber : Yoseph Pencawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper