Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MOBIL TAMBANG dilarang konsumsi BBM bersubsidi di Samarinda

 

 

BALIKPAPAN: Pemerintah Kota Samarinda memberikan masa transisi selama satu pekan terhadap penerapan Peraturan Walikota (Perwali) Samarinda No.19/2012 tentang Penggunaan Bahan Bakar Non Subsidi Bagi Kendaraan Pertambangan Batu Bara dan Kendaraan Tertentu, sembari terus melakukan sosialisasi.
 
Wakil Walikota Samarinda Nusyirwan Ismail mengatakan perwali yang diteken pada 30 Maret 2012 tersebut sebenarnya sudah mulai berlaku sejak awal April. 
 
“Namun, kami memberikan masa transisi selama satu minggu agar konsumen serta penyalur mengetahui aturan ini,” ujarnya kepada Bisnis hari ini.
 
Dia menambahkan munculnya Perwali ini disebabkan sering terjadinya antraan pada beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) oleh kendaraan pertambangan batu bara. Selain itu, kata Nusyirwan, Perwali ini juga diharapkan mendorong penggunaan BBM Bersubsidi lebih tepat sasaran.
 
Nusyirwan mengemukakan yang dimaksud dengan kendaraan pertambangan meliputi kendaraan pengangkut milik perusahaan maupun rekanan dan kendaraan operasional yang digunakan dalam lingkungan tambang.
 
“Pokoknya semua yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan harus menggunakan BBM Non Subsidi,” katanya.
 
Dia mengatakan mekanisme pengawasan dilakukan dengan meminta perusahaan tambang untuk menginventarisir kendaraan operasional tambang dengan pengawasan Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Perhubungan serta Polres Samarinda. Nantinya, kendaraan yang tergolong dalam kendaraan operasional wajib memasang stiker pada kaca depan mobil sehingga bisa terpantau.
 
Apabila kendaraan tersebut masih menggunakan BBM Bersubsidi, Nusyirwan mengatakan sangsi yang akan diberikan kepada perusahaan tambang adalah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selain itu, pengusaha tambang juga bisa dikenai UU Migas yang mengatur tentang BBM Bersubsidi.
 
Sementara itu untuk kendaraan jenis tertentu, dalam Perwali itu disebutkan kendaraan yang memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dalam kategori mewah. Untuk kendaraan dengan NJKB lebih dari Rp400 juta diwajibkan menggunakan BBM Non Subsidi selama 5 tahun.
 
Adapun untuk kendaraan yang memiliki NJKB lebih dari Rp750 juta, wajib menggunakan BBM Non Subsidi selama 10 tahun.
 
“Kecuali untuk kendaraan protokoler, bencana dan keamanan masyarakat atau negara tidak dilarang,” ujarnya.
 
Untuk itu, kendaraan dinas milik pemerintah tidak diwajibkan untuk menggunakan bahan bakar non subsidi. Hanya saja, para pejabat tersebut bisa memberikan contoh kepada masyarakat dengan menggunakan bahan bakar non subsidi agar BBM Bersubsidi bisa tepat sasaran.
 
Sangsi yang diberikan kepada pelanggar untuk jenis kendaraan tertentu adalah pidana yang akan ditindaklanjuti oleh kepolisian. Sementara untuk SPBU, APMS atau SPBB yang berani melanggar, Nusyirwan mengatakan akan mencabut izin usahanya.
 
Nusyirwan mengatakan Pemkot Samarinda sudah meminta Pertamina untuk menambah lokasi penjualan BBM Non Subsidi, utamanya pada daerah di sekitar wilayah tambang.
 
Sementara itu, Assistant Manager External Relations Pertamina Fuel Retail (Pertamina Unit Pemasaran) Regional Kalimantan Bambang Irianto mengatakan akan segera mempersiapkan lokasi penjualan BBM Non Subsidi di Samarinda. “Memang diprioritaskan pada daerah sekitar pertambangan,” katanya.
 
Saat ini, tercatat ada 25 SPBU, 2 APMS, dan 2 SPBB yang ada di Samarinda. Bambang mengungkapkan adanya Perwali ini akan membantu mengurangi konsumsi BBM Bersubsidi di Kaltim. Kendati demikian, dia belum bisa memperkirakan angka efisiensi penggunaan BBM Bersubsidi akibat adanya Perwali ini. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arma Editor
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper