Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS KORUPSI: Murdoko tak hadiri pemeriksaan KPK

JAKARTA: Ketua DPRD Jateng Murdoko yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Kendal, Jateng periode 2003-2004 tidak menghadiri pemeriksaan KPK hari ini. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menyatakan kuasa hukum yang

JAKARTA: Ketua DPRD Jateng Murdoko yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Kendal, Jateng periode 2003-2004 tidak menghadiri pemeriksaan KPK hari ini. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menyatakan kuasa hukum yang bersangkutan telah mendatangi lembaga antikorupsi tersebut untuk meminta izin ketidakhadiran kliennya tersebut. Murdoko, jelasnya, tidak dapat hadir dikarenakan ada kegiatan di Dewan yang tidak dapat ditinggalkan. Adapun pemeriksaan akan kembali dijadwalkan pada pekan depan. "Tidak hadir karena ada kegiatan di dewan. Tadi pengacaranya hadir untuk member tahu itu. Akan kita jadwalkan ulang pekan depan," ujarnya ketika dihubungi Selasa, 3 April 2012. KPK membidik Murdoko atas dua kasus dugaan korupsi dengan taksiran kerugian uang negara senilai Rp4,75 miliar. Kasus ini terjadi saat Murdoko menjabat anggota DPRD Semarang periode 1999-2004.Kasus pertama, dia diduga melakukan korupsi Dana Alokasi Umum 2003 sebesar Rp 3 miliar dengan modus pinjaman kepada pemerintah Kendal. Kedua, Murdoko juga diduga terbelit kasus penyaluran dana eks pinjaman daerah Kendal pada 2003/2004.Murdoko melakukan kejahatan itu bersama Bupati dan Wakil Bupati Kendal saat itu, Hendy Boedoro dan Warsa Susilo. Pada 2003 itu, Hendy yang juga kakak Murdoko menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kendal. Warso Susilo menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan dan Aset Kabupaten Kendal. Hendy dan Warso masing-masing sudah divonis tujuh dan tiga tahun penjara. Saat ini Hendy masih menjalani hukuman di LP Kedungpane. (tw)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Giras Pasopati
Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper