Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Jika kewenangan Dewan Perwakilan Daerah tidak diperkuat melalui pemberdayaan para anggotanya dan amendemen UUD 45, dikhawatirkan salah satu lembaga tinggi negara itu akan hilang setelah tahun 2014.
 
Demikian dikemukakan oleh Advokat senior Todung Mulya Lubis dalam diskusi bertema  Peran, Fungsi, dan Aktualisasi Senat dalam Sistem Parlemen di Berbagai Negara,  yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hari ini. 
 
Selain Todung turut menjadi nara sumber pada acara disksui itu Guru Besar Fakultas Hukum dari Universitas Andalas  Saldi Isra dan pembicara lainnya dari  Australia, Jerman, Malaysia, dan Jepang. Sedangkan sebagai pembahas dalam diskusi itu termasuk peneliti dari LIPI  Siti Zuhro, pakar Hukum Tata Negara  Irman Putra Sidin dan Margarito Kamis.
 
Menurut Todung, kewenangan yang dimiliki DPD saat ini sangat terbatas meski amendemen UUD 45 pasca reformasi telah menetapkan sistem bikameral dalam keparlemenan Indonesia. Keterbatasan kewenangan itu, misalnya, sangat terlihat ketika DPD tidak bisa mempengaruhi keputusan DPR dalam menyikapi soal rencana pemerintah dalam menaikkan harga bahan bakar minyak. 
 
Padahal, DPD telah menyampaikan penolakannya kepada publik melalui sebuah sidang paripurna setelah mendengar aspirasi masyarakat daerah.
 
“Kalau kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak diperkuar saya khawatir setelah tahun 2014 DPD tidak akan ada lagi,” ujarnya dalam diskusi tersebut.
 
Todung juga menyoroti kinerja DPD yang belum maksimal sehingga perlu ditingkatkan lagi agar eksistensi lembaga itu dapar dirasakan oleh masyarakat.
 
Dia bahkan menyebut posisi DPD saat ini tidak ubahnya dengan lembaga swadaya masyarakat. Namun demikian anehnya lembaga swadaya masyarakat itu dibiayai oleh pemerintah.
 
"Sekarang ini DPD sering disebut sebagai LSM plat merah. DPD hanya sebagai LSM yang dibiayai pemerintah," kata Todung. 
 
Lebih lanjut Todung mengatakan dalam ketentuan UUD 45 DPD hanya diperlakukan sebagai mitra yunior dengan hak-hak yang sangat terbatas. Dengan demikian tambahnya maka DPD hanyalah sebagai LSM pemerintah.
 
"Karena itu saya setuju untuk memperkuat lembaga DPD, dan itu melalui amendemen UUD 45," kata Todung. Namun Todung mengatakan hal itu tidak mudah untuk dilakukan karena akan banyak perlawanan dari berbagai pihak. 
 
Sementara peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro mengatakan bahwa keberadaan DPD memang merupakan kecelakaan sejarah. Akan tetapi, ujarnya, sayangnya kecelakaan sejarah tersebut sengaja  didesain. 
 
Menurutnya, sejak awal keberadaannya ada ketidak tulusan dan  ketidakjujuran di antara pihak yang berkepentingan untuk menjadikan lembaga itu muncul. Karena itu, Siti mengajak semua pihak agar Indonesia kembali menata sistem parlemen yang saat ini penuh dengan kerancuan. 
 
"Jangan sampai kita terbiasa dengan kerancuan-kerancuan yang ada karena justru nanti akan menghancurkan," kata Siti.
 
Saat membuka diskusi itu, Ketua DPD, Irman Gusman mengakui hingga kini DPD relatif belum dikenal luas oleh masyarakat.
 
Padahal, ujarnya, lembaga itu terus melakukan sosialisasi berbagai kegiatannya termasuk hasil sidang paripurna yang menghasilkan penolakan atas rencana kenaikkan harga BBM baru-baru ini. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper