Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SOSIALISASI NARKOBA: Kemenparekraf susun program 2013

 

 

JAKARTA:  Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memanfaatkan Rapat Kordinasi Teknis Perencanaan Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2013 untuk melakukan sosialisasi penyuluhan  pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan internal.
 
“Rakor Teknis Perencanaan telah  berlangsung pada 28-30 Maret lalu yang dihadiri kepala dinas pariwisata dan satuan kerja perangkat pusat (SKKP) maupun tingkat daerah  lainnya agar mereka mampu menjadi fasilitator pencegahan narkoba,” kata Sekjen Kemenparekraf Wardiyatmo hari ini.
 
Dia berharap Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kemenparekraf dapat saling bersinergi dan melengkapi untuk sosialisasi di lingkungan PNS (pegawai negri sipil) maupun di lingkungan industri pariwisata.
 
“Rakor teknis perencanaan dapat sekaligus dapat dimanfaatkan untuk menyusun program sosialisasi di 2013 karena materi yang disajikan Victor Pudjiadi dari BNN-RI dapat membuka wawasan peserta rakor dan melahirkan serangkaian program untuk membantu pencegahan meluasnya narkoba,” ungkapnya.
 
Wardiyatmo menambahkan  sesuai Inpres no:12/2011 maka seluruh instansi pemerintah memang diminta untuk membantu  dalam hal pemberantasan narkoba dan per tiga bulan membuat laporan  pada Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).
 
“Dari sosialisasi narkoba di  Rakor Teknis Perencanaan kami harapkan para kepala Dinas Pariwisata dari 33 Provinsi dapat menjadi fasilitator untuk memberikan pemahaman pada asosiasi bidang pariwisata di daerahnya masing-masing seperti Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), asosiasi perusahaan perjalanan , guide dan lainnya yang berinteraksi langsung dengan wisatawan asing.
 
Masuknya narkoba di dalam negri kebanyakan lewat jalur kunjungan wisatawan asing  melalui visa turis dari pintu-pintu gerbang internasional laut maupun udara hingga industri wisata harus memahami bagaimana peta peredaran maupun modus operandinya.
 
Lingkungan pegawai negeri sipil (PNS) dinilai rentan akan terjadinya peredaran dan penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba). Hal itu, dikarenakan peredaran narkoba yang tidak memandang status serta lingkungan. 
 
Besarnya jumlah PNS dan adanya upaya yang keras untuk mengatasi pencegahan dan peredaran narkoba justru menjadikan PNS sebagai sasaran tembak para pengedar. Bahkan mereka telah menjadikan siswa sekolah dasar sebagai sasaran.
 
Oleh karena itu meningkatkan kordinasi dan komunikasi terhadap upaya maksimal pencegahan dan peredaran narkoba perlu dilakukan secara berkesinambungan dan Kemenparekraf akan mendorong pelaksanaan TOT bagi sedikitnya  50 penyuluh dari lingkungan kementrian sendiri sehingga bisa menjadi kader yang dapat melakukan konsoling dan  assessment sebagai tindak lanjut dari penanganan narkoba.
 
Komisi Nasional Pengawasan Kinerja Pemerintahan (Komnas PKP) Juli 2011 mensinyalir, sekitar 30% aparatur negara atau pegawai negeri sipil (PNS), baik di pusat dan daerah, mengkonsumsi zat adiktif yang mengandung narkotika dan obat terlarang.
 
Jika total jumlah PNS di Indonesia mencapai 4,7 juta jiwa, maka ada sekitar 1,5 juta aparatur negara yang terlibat kasus penggunaan narkoba. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : nurul
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper