SURABAYA:Harga sejumlah bahan kebutuhan pokok di Surabaya berangsur-angsur turun setelah pemerintah menunda kenaikan harga BBM dan pemberian subsidi angkutan oleh Pemprov Jatim.
Hasil evaluasi Disperindag Jatim menyebutkan sejumlah komoditas bahan pokok di Jatim terlanjur naik sebagai dampak psikologis dari rencana kenaikkan BBM. Bahkan lonjakan harga secara bertahap itu sudah terjadi sejak dua bulan menjelang rencana pemerintah tersebut.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim Budi Setiawan mengatakan setelah kenaikan BBM batal dilaksanakan per 1 April 2012, harga sejumlah bahan pokok mulai menunjukkan penurunan. Apalagi sebelumnya instansinya juga telah melakukan operasi pasar dan pemberian subsidi angkutan.
Saat ini harga komoditas seperti beras IR mengalami penurunan dariRp8.060 per kg menjadi Rp8.040 per kg. Begitu juga dengan gula dari harga Rp11.240 per kg menjadi Rp11.200 dan minyak goreng dari Rp11.314 per kg menjadi Rp11.250 per kg.
“Kami sudah melakukan pengecekan ke beberapa pasar tradisional di Surabaya harga kebutuhan pokok sudah mulai stabil," ujarnya hari ini.
Menurutnya kenaikan harga di pasaran beberapa waktu lalu karena ulah dari distributor memanfaatkan moment kenaikan BBM terutama untuk rokok, makanan dan minuman.
"Kami akan memanggil para distributor untuk segera melakukan penyesuaian harga kembali, “tambahnya.
Budi mengatakan pihaknya akan tetap memantau tiga komoditas seperti beras, minyak goreng dan gula yang menjadi target pengendalian harga sembako. "Bahkan sesuai perintah dari Gubernur untuk mengatasi keresahan masyarakat terkait kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu Disperindag telah mengadakan pasar murah untuk komoditas tersebut."
Disperindag, lanjutnya, masih akan terus memantau harga komoditas sembaki di 38 kabupaten di Jawa Timur. Jika harga di pasar sudah stabil maka akan diserahkan pada mekanisme pasar.
Masyarakat juga bisa melaporkan perkembangan harga komoditas di pasar melalui sms ke no 081217000021. Tujuannya untuk mengurangi disvaritas harga antar wilayah.
Pemda, tambahnya akan memberikan subsidi jika ada kenaikan harga yang signifikan minimal sebesar 15 %. Untuk subsidi yang saat ini sudah diberikan, Disperindag sendiri juga masih belum tahu kapan subsidi ini akan ditarik dari masyarakat. (sut)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel