Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AKTIVIS LINGKUNGAN sayangkan investor langgar ekosistem

 

 

BATU: Aktivis lingkungan menyayangkan masuknya investor yang melakukan pembangunan namun melanggar ekosistem. Hal itu ditandai dengan rencana pembangunan hotel berbintang di sekitar kawasan sumber mata air.
 
Rachmat K. Dwi Susilo, aktivis lingkungan dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jatim, mengatakan saat ini warga tiga desa di Kecamatan Bumiaji Kota Batu tengah memrotes pembangunan sebuah hotel berbintang yang dibangun tidak jauh dari lokasi sumber air Gemulo.
 
“Sesuai dengan Pasal 20 Keputusan Presiden (Kepres) No. 32/1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung disebutkan kriteria kawasan sekitar mata air adalah sekurang-kurangnya dengan jari-jari 200 meter di sekitar mata air. Sementara pembangunan hotel tersebut berada kurang dari 150 meter,” katanya dalam diskusi publik bertema Selamatkan Sumber Air Gemulo di Batu hari ini.
 
Selain itu, ujar dia, pembangunan hotel tersebut juga melanggar Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Batu yang menyebutkan jika  wilayah Kecamatan Bumiaji sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi dan pertanian.
 
“Sementara sumber air Gemulo merupakan sumber air yang dimanfaatkan untuk air minum, irigasi, dan perikanan darat oleh warga sekitar Bumiaji.”
 
Tidah hanya itu, sumber air tersebut juga sangat bernilai strategis terhadap pemenuhan kebutuhan air bersih di Kota Batu, Kota Malang, dan Kabupaten Malang.
 
“Bisa dibayangkan ratusan bahkan ribuan warga yang sangat tergantung terhadap kebutuhan air bersih tersebut yang berasal dari sumber mata air Gemulo Kota Batu.”
 
Sehingga, sangat disayangkan kalau sumber air tersebut terancam kualitas maupun kuantitasnya yang diakibatkan pembangunan  hotel yang direncanakan empat lantai dengan 86 kamar tersebut.
 
Arif S., perwakilan warga, mengatakan masyarakat kuatir kalau pembangunan hotel dipaksakan akan terjadi bencana ekologis.  Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan mudahnya perizinan yang diterbitkan Pemkot Batu.
 
“Padahal sebelum melakukan sebuah pembangunan ada banyak instrumen hukum yang harus dipenuhi tidak cukup hanya memperoleh IMB. Instrumen tersebut berdasarkan UU No. 32/2009 PPLH meliputi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang kaitannya dengan RTRW Kota Batu, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Izin Lingkungan, Izin Lokasi, Izin Hinder Ordonantie (HO) atau Izin Gangguan, Izin Pembuangan Air Limbah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan banyak lagi lainnya,” jelasnya.
 
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Batu, Syamsul Bakri, mengatakan pembangunan hotel tersebut sudah mengantongi perizinan. Dan KPPT sendiri mengeluarkan izin atas rekomendasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Batu.
 
“Pihak hotel sudah melengkapi perizinan  dan izin yang kami keluarkan atas rekomendasi dinas terkait yakni Bappeda,” tambah dia. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Sutarno
Sumber : Mohammad Sofi`i

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper