Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMKM MALANG: Mayoritas pabrik lokal masih di bawah standar

 

 

MALANG: Forum Rakyat Bersatu (FRB) Malang mendesak Upah Minimum Kota (UMK) Malang dan Kabupaten Malang 2012 untuk segera direvisi guna menyesuaikan kenaikan harga kebutuhan pokok menyusul rencana pemerintah menaikkan bahan bakar minyak (BBM).
 
FRB  merupakan gabungan dari 15 elemen buruh dan mahasiswa seperti Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Malang, Serikat Buruh Demokrasi Malang (SBDM), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Malang Raya, Front Mahasiswa Nasional (FMN) Malang, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Malang, Gerakan Mahasiswa Katolik Indonesia (GMKI) Malang, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Malang Raya, Komita Mahasiswa Malang (KOMMA), Forbas, Liga Mahasiswa Nasional Demokrat (LMND) Malang, hingga Triaksara Universitas Brawijaya (UB) Malang.
 
Ainur Rochman, Juru Bicara FRB Malang,  mengatakan saat ini UMK untuk Kota Malang sebesar Rp1.132.254 dan Kabupaten Malang Rp1.135.000 masih kurang untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
 
“Terlebih mayoritas pabrik lokal di Malang menerapkan upah masih di bawah UMK. Apalagi bila kenaikan BBM sudah diberlakukan, maka penindasan terhadap buruh akan semakin kejam,” katanya hari ini.
 
Dia juga mencemaskan munculnya ancaman pengurangan hak-hak normatif, bahkan pemberhentian tenaga kerja (PHK) secara massal jika BBM nanti naik. “Upah buruh harus dinaikkan setidaknya sampai Rp2.500.000.”
 
Karena itu,  lanjut dia, FRB menuntut agar segera dilakukan revisi upah buruh serta penghapusan sistem kontrak kerja dan outsourcing. 
 
FRB juga menolak rencana penentuan upah buruh tiap dua bilan sekali. Hanya dengan dipenuhinya tuntutan tersebut, maka kelas buruh bisa memenuhi KHL dan mampu mencapai kesejahteraan serta hak-hak normatifnya dijamin oleh negara.
 
Kucecwara Syafril, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi (DPO) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Malang,  mengatakan meski keputusan pemerintah menaikkan harga BBM sejauh ini ditunda, namun sejumlah harga kebutuhan pokok sudah naik lebih dulu.
 
“Kondisi ini tentunya menyulitkan posisi buruh terutama yang nilai upahnya di bawah standar karena kenaikan harga kebutuhan pokok saat ini sudah melebihi kemampuan buruh,” jelasnya.
 
Kondisi buruh, katanya, akan semakin sulit apabila nanti kenaikan harga BBM sudah diberlakukan mengingat sidang paripurna DPR RI sudah memberikan lampu hijau terkait kenaikan tersebut.
 
Kepala Dinas tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Malang, Djalil, mengatakan pihaknya siap menampung aspirasi para buruh dan akan disampaikan kepada Walikota Malang Peni Suparto. 
 
“Prinsipnya akan kami usulkan ke walikota, selanjutnya akan kami ajukan ke Gubernur Jawa Timur karena yang menetapkan UMK kabupaten/kota adalah gubernur,” tambahnya.
 
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur (Pergub Jatim) No. 81/2011 tentang UMK. UMK Kota Malang 2012 sebesar Rp1.132.254 atau mengalami kenaikan 4,85% dari 2011 sebesar Rp1.079.887. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Sutarno
Sumber : Mohammad Sofi`i

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper