Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HARGA BBM: Judicial review bakal ditolak MK

JAKARTA: Anggota Komisi VII DPR Heriyanto yakin MK akan menolak upaya judicial review pasal 7 ayat 6 a UU APBN Perubahan 2012 yang baru saja disahkan oleh sidang Paripurna DPR.Menurut politisi Partai Demokrat itu, tidak ada yang salah dalam pasal itu

JAKARTA: Anggota Komisi VII DPR Heriyanto yakin MK akan menolak upaya judicial review pasal 7 ayat 6 a UU APBN Perubahan 2012 yang baru saja disahkan oleh sidang Paripurna DPR.Menurut politisi Partai Demokrat itu, tidak ada yang salah dalam pasal itu karena justru mengembalikan hak konstitusional pemerintah atau presiden untuk menetapkan harga BBM."Saya mendapatkan masukan dari banyak konsituen saya, bahwa ayat 6 a itu sudah benar dan oleh karena itu kami yakin hal itu akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi," ujarnya.Menurutnya, asumsi karena pemerintah menetapkan harga berdasarkan harga internasional dan oleh karena itu bertentangan dengan konstitusi, adalah karena ketidakpahaman saja bagaimana menghitung harga BBM.Heriyanto mengatakan harga yang dituliskan itu hanyalah asumsi saja dan setiap asumsi tentunya harus diubah kalau kondisi dan kenyataannya berbeda dengan asumsi. Asumsi dibuat karena ada semangat ketidakpastian di dalamnya.Dengan demikian dengan tambahan ayat 6 a maka pemerintah diberikan ruang untuk mengkoreksi asumsinya yang tidak bisa diberikan oleh ayat 6 di mana pemerintah tidak boleh mengubah hal itu.Menurut dia, pengajuan judicial review dengan alasan pemerintah menentukan harga BBM sesuai harga pasar internasional atau melalui mekanisme pasar juga terlalu dicari-cari.Bangsa Indonesia, ujarnya, hidup dalam dunia global di mana harga internasional digunakan hanya sebagai patokan saja. Namun yang menentukan harga tetap pemerintah."Harga pasar itu hanya untuk ukuran saja, kalau tidak menggunakan patokan bagaimana pemerintah mengukurnya?," ujarnya. (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper