Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Business Software Alliance (BSA) diketahui tengah digugat oleh PT Multisari Langgeng, perusahaan yang bergerak di bidang distribusi makanan dan minuman terkait perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
Dalam perkara yang terdaftar pada No.517/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst tersebut Multisari Langgeng menggugat BSA Singapura, BSA Indonesia dan BSA Washington DC secara berturut-turut sebagai tergugat I,II,dan III.
 
Kuasa hukum Multisari Insan Budi Maulana mengatakan gugatan tersebut dilayangkan, karena kliennya keberatan atas penggeledahan yang dilakukan tergugat I dan II terhadap kantor dan karyawan kliennya. 
 
“Pada 22 September 2011 tergugat II melakukan penggeledahan tersebut dengan maksud untuk melakukan pemeriksaan atas piranti lunak [software] dan piranti keras [hardware] yang digunakan oleh perusahan dan karyawan klien kami tanpa disertai oleh surat yang sah,” katanya sebagaimana dikutip dalam dokumen gugatannya hari ini.
 
Menurut Insan, penggeledahan yang dilakukan oleh tergugat I dan II melanggar ketentuan yang berlaku karena tidak disertai dengan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat sebagaimana yang telah ditentukan KUHAP.
 
Selain itu, lanjutnya, penggeledahan tersebut melawan hukum karena tidak disertai dengan surat kuasa yang menunjukan pemeberian kewenangan untuk mewakili perusahaan pemegang hak cipta atas software  yang bersangkutan.
 
“Tergugat I menuding klien kami menggunakan software bajakan sehingga penggeledahan tersebut dilakukan. Namun dalam pelaksanaananya penggeledahan tersebut tidak disertai surat kuasa dari perusahaan pemegang hak cipta atas software tersebut,” jelas Insan.
 
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa tergugat juga tidak berhak atas penggeledahan tersebut karena tidak berbentuk badan hukum sekaligus bukan merupakan penyidik sebagaimana yang ditentukan dalam KUHAP.
 
Atas perbuatan tegugat I dan II, dalam gugatannya penggugat juga menuntut BSA Washington DC karena dinilai turut bertanggungjawab atas penggeledahan tersebut.
 
“Tergugat III secara hukum harus bertanggungjawab atas kerugian yang diderita klien kami karena tergugat I dan II merupakan kantor perwakilan dan tergugat III,” jelasnya.
 
Oleh karenya, dalam gugatannya PT Multisari menuntut para tergugat untuk membayar ganti rugi dengan total Rp1,25 miliar dan meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
 
“Kami juga meminta majelis hakim menyatakan tidak ada hubungan hukum antara para tergugat dengan pemegang hak cipta atas piranti sebagaimana yang mereka [para tergugat] klaim,” ujarnya.
 
Pemeriksaan atas perkara tersebut telah masuk pada persidangan, hari ini. Namun majelis hakim kembali menunda sidang hingga 16 April untuk memeriksa surat kuasa dari para tergugat.
 
Sementara itu, kuasa hukum para tergugat Yusfa Perdana masih enggan berkomentar terkait gugatan tersebut. 
 
“Kami belum dapat berkomentar karena secara resmi belum ditunjuk untuk mewakili mereka [para terguat]. Nanti setelah menyerahkan surat kuasa ke majelis hakim mungkin kami baru bisa memberi tanggapan,” ujarnya. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper