Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS NUNUN: Kredit FMPI harus disetujui Bank Artha Graha pusat

 

 

JAKARTA: Permintaan revolving loan atau kredit bergulir yang diajukan oleh PT First Mujr Plantation Industry (FMPI) kepada Bank Artha Graha ternyata harus memperoleh persetujuan dari pusat karena bernilai lebih dari Rp500 juta.
 
Direktur Kepatuhan Bank Artha Graha Wita Dinata menyatakan pengajuan pagu kredit yang diajukan oleh PT First Mujur Plantation Industry (FMPI) melebihi Rp500 juta. Untuk nilai pagu kredit melebihi Rp500 juta maka kantor cabang tidak memiliki wewenang untuk menyetujui pinjaman, yang memiliki wewenang adalah kantor pusat
 
“Pengurusan revolving loan dengan limit Rp500 juta bisa diurus di cabang. Kalau angkanya melebihi itu harus mendapat persetujuan  pusat,” ujarnya pada saat menjadi saksi untuk terdakwa Nunun Nurbaeti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Wita menjelaskan proses pengajuan kredit bergulir pertama adalah melalui account officer (AO). Pada saat AO memproses maka akan muncul Memorandum Analisa Kredit (MAK). Apabila itu sudah selesai maka akan ditandatangan oleh Komite Kredit yaitu salah satunya harus atas persetujuan Kepala Cabang. 
 
Selanjutnya komite kredit akan mengirim pengajuan tersebut kepada pusat dan juga kepada bagian kepatuhan. Komite kredit pusat akan melakukan analisis, setelah diperiksa baru dikembalikan kembali ke cabang dan akan keluar Surat Penegasan Kredit (SPK).
 
“Hanya di-cc ke bagian kepatuhan tapi saya tidak menentukan [pinjaman disetujui atau tidak], yang menentukan pusat,” jelas Wita. 
 
Dia menambahkan terkait kredit bergulir yang diajukan PT FMPI masuk dalam klasifikasi kredit jangka pendek yaitu dengan jangka waktu peminjaman kurang dari setahun. Pinjaman dapat diambil beberapa kali sesuai kebutuhan asalkan tidak melebihi plafon kredit. 
 
“Jangka pendek, kurang dari setahun. Misal plafonnya Rp100 juta dan dia bisa ambil beberapa kali,” tegasnya.
 
Seperti diketahui pada sidang yang berlangsung sebelumnya Budi Santoso, mantan Direktur Keuangan PT FMPI menyatakan perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit tersebut, menggunakan fasilitas pinjaman bergulir yang dikeluarkan oleh Artha Graha untuk membeli sejumlah cek kepada Bank International Indonesia (BII).
 
“Bank Artha Graha [beli traveler cheque ke BII]. Jadi kami transfer ke BII melalui bank Artha Graha. Uangnya dari kredit. Kami punya fasilitas di Artha Graha yaitu revolving loan,” ujarnya pada saat memberikan kesaksian untuk tersangka Nunun Nurbaeti hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Budi menjelaskan pada awal 2004 Hidayat Lukman Direktur dan juga pemilik PT FMPI bekerja sama dengan Suhardi alias Ferry Yen membeli kebun kelapa sawit di Tapanuli Selatan seluas 5000 hektar.Pada pembelian tersebut Hidayat bekerja sama dengan Suhardi alias Ferry Yen.
 
“Saham Hidayat 80%, Suhardi [Ferry Yen] 20%. Total pembelian kebun sawit Rp75 miliar dengan harga tanah Rp15 juta/hektar. Jadi bagian pak Hidayat Rp60 miliar, Suhardi Rp15 miliar. Disediakan dulu untuk DP 40% ” tuturnya.
 
Dia melanjutkan pada 7 Juni 2004, Hidayat Lukman menyediakan uang DP sejumlah Rp24 miliar dalam bentuk tujuh lembar cek. Namun begitu Ferry minta diganti dalam bentukTraveler cheque senilai Rp24 miliar dengan jumlah 480 lembar.
 
Awalnya pihaknya memesan cek tersebut ke Artha Graha, Namun karna Artha Graha tidak menjual TC, maka Artha Graha melakukan pemesanan ke BII. Pada 8 Juni 2004 TC tersebut keluar. Kemudian kira-kira pada saat pagi menjelang siang TC tersebut diantarkan ke PT FMPI dan diberikan kepada Ferry Yen.
 
Selanjutnya Budi mengaku tidak tahu ke mana 480 TC tersebut setelah diserahkan ke Suhardi alias Fery Yen. Dan juga mengaku tidak tahu bagaimana cek pelawat tersebut bisa sampai ke tangan sejumlah anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Giras Pasopati
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper