Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMBALAK LIAR: 9 Kubik kayu ilegal diamankan

SIMPANG AMPEK: Satuan Resserse Kriminal Polres Pasaman Barat Sumatera Barat menahan ML yang menjadi tersangka kasus dugaan pembalakan liar dengan barang-bukti sebanyak 9 kubik kayu jenis rimba campuran yang berhasil diamankan polisi pada Senin (5/3).Setelah

SIMPANG AMPEK: Satuan Resserse Kriminal Polres Pasaman Barat Sumatera Barat menahan ML yang menjadi tersangka kasus dugaan pembalakan liar dengan barang-bukti sebanyak 9 kubik kayu jenis rimba campuran yang berhasil diamankan polisi pada Senin (5/3)."Setelah diperiksa, akhirnya kita tetapkan ML sebagai tersangka dan langsung kita tahan untuk penyelidikan lebih jauh. Berdasarkan hasil keterangan dari tim ahli Dinas Kehutanan Pasaman Barat maka kayu yang dibawanya tidak memiliki surat-surat yang sah," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu Burrahim Boer, Selasa.Dia menjelaskan, dari hasil keterangan tim ahli kehutanan, surat kepemilikan yang diperlihatkan tersangka sebelumnya tidak sah. Kayu itu tidak berasal dari hutan rakyat, tetapi diduga berasal dari hutan lindung. Untuk itu, tersangka ditahan dan akan diperiksa lebih jauh."Kita menduga kayu itu merupakan hasil pembalakan liar dan akan diproses lebih jauh. Kita akan terus memberantas praktik pembalakan liar karena sangat membahayakan masyarakat," katanya.Untuk sementara barang bukti kayu serta satu unit truk dengan nomor polisi BA 8311 SU yang digunakan membawa kayu tersebut diamankan di Polres Pasaman Barat. Tersangka dijerat dengan Pasal 50 ayat 3 huruf h, Jo pasal 78 ayat 7 degan ancaman lima tahun penjara.Jajaran Polres Pasaman Barat menyita 9 kubik kayu jenis rimba campuran di Jalan Umum Jorong Mangonang Nagari Sungai Aur Kecamatan Sungai Aur, Senin (5/3) sekitar pukul 01.00 WIB.Kayu itu diamankan setelah ada laporan dari masyarakat tentang seringnya pada kawasan Sungai Aur itu tempat keluarnya kayu. Diduga kayu itu adalah hasil pembalakan liar. (Antara/arh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper