Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GUGATAN BISNIS: Transaksi diblokir, pedagang emas gugat 3 cabang Bank Mandiri

JAKARTA: Pengusaha toko emas dan suppliernya menggugat tiga cabang PT Bank Mandiri Tbk karena memblokir atau menerbitkan Penundaan Transaksi Keuangan, tanpa izin Gubernur Bank Indonesia.Penggugat I yang berprofesi sebagai pemilik toko emas, Donny Cahyadi

JAKARTA: Pengusaha toko emas dan suppliernya menggugat tiga cabang PT Bank Mandiri Tbk karena memblokir atau menerbitkan Penundaan Transaksi Keuangan, tanpa izin Gubernur Bank Indonesia.Penggugat I yang berprofesi sebagai pemilik toko emas, Donny Cahyadi Foeng  dan supplier logam mulia itu, Lindawati Effendi sebagai penggugat II, menggugat PT Bank Mandiri Tbk Cabang Jambi Gatot Subroto sebagai tergugat I, PT Bank Mandiri Tbk, Cabang Gunung Sahari Jakarta sebagai tergugat II dan PT Bank Mandiri Tbk, Kantor Kas Jakarta Batu Ceper sebagai tergugat III.Kuasa hukum kedua penggugat, Hartono Tanuwidjaja mengatakan telah mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No.Reg.93/Pdt/PN Jakput, tertanggal 21 Februari 2012.Dalam gugatannya itu, penggugat I sebagai nasabah tergugat II dengan rekening Tabungan No.119-00-0011600-2 dan penggugat II adalah nasabah pada tergugat III dengan rekening tabungan No.119-00-0519613-2 padaPada 8 Februari 2012, penggugat I menerima pembayaran berdasarkan nota penjualan yang sah dari customer penggugat I atas pembelian logam mulia sebanyak 11,5 kg, melalui transfer pemindahbukuan dari tergugat I sebesar Rp5.922.500.000 kepada rekening penggugat I yang tercatat pada tergugat II.Atas pembelian emas tersebut, penggugat I melakukan pemesanan kepada penggugat II dan pada tanggal yang sama, yakni 8 Februari 2012, penggugat I melakukan pembayaran berdasarkan nota pembelian yang sah sebesar Rp5,8 miliar melalui transfer pemindahbukuan dari tergugat II kepada rekening penggugat II yang tercatat pada tergugat III.Pada 8 Februari 2012, penggugat II melakukan transfer RTGS dari rekening penggugat II yang tercatat pada tergugat III ke rekening penggugat III yang berada pada PT bank Centralk Asia Tbk Cabang Hayam Wuruk, Jakarta.Namun pada 9 Februari 2012, tergugat I telah membuat Berita Acara Penundaan Transaksi berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat I Undang-Undang No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap transaksi pengguna jasa keuangan para penggugat.

 

Hal itu karena para penggugat selaku pengguna jasa keuangan telah melakukan transaksi yang patut diduga menggunakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana dan penundaan transaksi tersebut dilakukan paling lama 5 hari kerja terhitung sejak dibuatnya Berita Acara Penundaan Transaksi, padahal fakta yang sebenar-benarnya transaksi uang sebesar Rp5,8 miliar itu sudah berpindah keluar dari rekening penggugat II ke rekening bank lain di luar PT Bank MandiriKedua penggugat melalui kuasa hukumnya itu mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat 5 dan ayat 7 Undang-Undang No.8 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, penyedia jasa keuangan wajib melaporkan penundaan transaksi kepada PPATK dengan melampirkan berita acara penundaan transaksi dalam waktu paling lama 24 jam terhitung sejak waktu penundaan transaksi dilakukan.Namun pada 15 Februari 2012, tergugat II mengirim surat No.4 Sp.GSH/020/2012 kepada penggugat I dan tergugat III telah mengirimkan surat No.4.CO.JBC/022/2012 kepada penggugat II perihal pemberitahuan pemblokiran rekening.

 

Hal itu sehubungan dengan adanya surat keterangan No.B-01/II/2012 tanggal 11 Februari 2012 yang diterbitkan Kepolisian Sektor Jambi Timur untuk melakukan pemblokiran atas rekening para penggugat yang tercatat pada rekening tergugat II dan tergugat III karena terjadi kesalahan dalam pengiriman dana dari pihak PT Bank Mandiri Cabang Jami Gaotot Subroto ke No. rekening 119-00-0519613-2 atas nama Lindawati Effendi jenis tabungan Mandiri dan No.rekening 119-00-0011600-2 atas nama Donny Cahyadi Foeng, jenis tabungan Mandiri Bisnis, padahal fakta yang sebenar-benarnya penggugat II tidak pernah menerima pengiriman dana dari tergugat I.Tergugat  I PT Bank Mandiri Tbk Cabang Jambi Gatot Subroto, melalui stafnya, Dewi mengelak memberi tanggapan atas surat gugat yang dilayangkan nasabahnya itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Pimpinan kami biasa melaksanakan sholat berjamaah dan waktunya bisa lebih dari setengah jam, sehingga tidak bisa memberikan keterangan sekarang,”katanya kepada Bisnis yang menghubunginya pada pukul 15.30 WIB, hari ini 28 Februari 2012. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper