Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

POLISI DIHUKUM: Mantan Kapolsek Cicendo divonis 4,5 Tahun

 

 

BANDUNG: Mantan Kapolsek Cicendo Komisaris Polisi Brusel Duta Samudra yang tersangkut dugaan kasus suap senilai Rp1 miliar divonis 4,5 tahun kurungan dan denda Rp200 juta oleh majelis hakim yang diketuai I GN Arthanaya.

 

Vonis majelis hakim pada Selasa 21 Februari 2012 ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut penjara hanya 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

 

Dalam agenda tuntutan yang dibacakan JPU Suroto Supeno di Ruang Sidang II Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung sebelumnya, Brusel dikenai Tuntutan subsider Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi tahun 1999.

 

Dakwaan primer Pasal 12 Ayat a UU Tipikor yang memberi ancaman hukuman 20 tahun penjara menurut jaksa tidak terbukti.

 

Namun majelis berpendapat unsur yang terdapat dalam dakwaan primer sudah terbukti.  "Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana sesuai pasal primer," kata Arthanaya.

 

Brussel duduk sebagai terdakwa dalam perkara suap tersangka narkoba Azri bin Abdullah warga negara Malaysia yang masuk daftar pencarian Interpol.

 

Azri ditangkap pihak Bea Cukai Bandara Husein Sastranegara,Bandung Juni 2011 lalu karena membawa 4,27 gram sabu-sabu.

 

Azri lantas dititipkan ke Markas Polsek Cicendo. Dalam proses inilah Azri menawarkan uang suap Rp1 miliar pada aparat agar dirinya tidak ditahan. Tawaran ini disampaikan Suherman pada  Brussel.

 

Brusel menyambar tawaran ini. Azri dikeluarkan dari tahanan lalu diinapkan di salah satu hotel berbintang di Kota Bandung. Setelah uang ditransfer, Azri diloloskan keluar Bandung dengan mobil carteran.

 

Upaya suap ini akhirnya tercium pihak Reskrim Polda Jabar. Brussel dan Suherman lalu ditahan di Mapolda Jabar.

 

Menurut kuasa hukum Brusel, Anwar Jamaludin vonis ini terlalu berat. "Berat sekali vonis ini," katanya seusai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.

 

Saat ini kliennya mengaku masih pikir-pikir dengan vonis tersebut."Kami nggak terima vonis ini,kami harus konsultasi dulu dengan terdakwa," katanya.

 

Menurutnya majelis hakim tidak mempertimbangkan pembelaan yang diajukan Brusel. Uang suap Rp 1 miliar menurutnya merupakan uang jaminan penagguhan dari tersangka Azri bin Abdullah. "Negara tidak dirugikan dalam hal ini," katanya.

 

Majelis sendiri berpendapat penanguhan penanganan yang diberikan terdakwa pada Azri terbukti dilakukan demi keuntungan pribadi.

 

Azri yang warga negara Malaysia harusnya tidak diberi penangguhan. "Tersangka tidak berdomisili di wilayah hukum Indonesia. Yang menjamin penangguhan Azri malah dirinya sendiri," tutur hakim I GN Arthanaya.

 

Majelis menyayangkan Azri mendapatkan perlakuan istimewa dari terdakwa. Tersangka yang mendapatkan penanguhan,menurut hakim,prosedurnya harus melakukan wajib lapor seminggu dua kali.

 

"Kenyataanya Azri sampai sekarang tidak pernah melakukan wajib lapor," katanya.

 

"Sebagai Kapolsek berkewajiban menjunjung tinggi hukum namun justru sebaliknya," tutur Arthanaya.

 

Di kesempatan yang berbeda, vonis berat juga didapatkan AKP Suherman yang saat itu menjabat sebagai Kanitreskrim Cicendo. Dituntut 1 tahun penjara,hakim memvonis 4 tahun penjara.

Atas vonis ini keduanya terancam dipecat dari institusi kepolisian (ea)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Wisnu Wage Pamungkas

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper