Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BISNIS PROPERTI: Transaksi minimal Rp500 juta harus dilaporkan

JAKARTA: Pengembang dan broker properti diwajibkan melaporkan dana transaksi pembelian properti minimal Rp500 juta, yang dilakukan secara tunai oleh individu atau perusahaan kepada PPATK mulai 20 Maret.Pengawas Aturan Senior Pusat Pelaporan dan Analisis

JAKARTA: Pengembang dan broker properti diwajibkan melaporkan dana transaksi pembelian properti minimal Rp500 juta, yang dilakukan secara tunai oleh individu atau perusahaan kepada PPATK mulai 20 Maret.Pengawas Aturan Senior Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Salahuddin Akbar mengatakan sesuai UU No.8/2010 tantang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pengembang dan agen properti menjadi pihak yang wajib melaporkan dugaan tindak pidana di sektor properti.“Peraturan ini akan berlaku pada 20 Maret. Transaksi dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp500 juta. Intinya PPATK hanya ingin mengetahui transaksi properti yang nilainya Rp500 juta dan sumber dana tersebut,” katanya dalam seminar UU No.8/2010 dan konsekuensinya pada profesi broker dan pengembang properti, hari ini (27/02).Salahuddin menjelaskan laporan transaksi properti tersebut atas pembelian tunai baik secara langsung, mengunakan uang tunai, cek atau giro, pentransferan atau pemindahbukuan yang total nilai transaksinya paling sedikit atau setara dengan Rp500 juta.Kedua, lanjutnya, laporan transaksi pembelian tunai bertahap yang total nilai transaksinya paling sedikit atau setara dengan Rp500 juta.“Kalau pembelian properti seharga Rp1,5 miliar dengan tunai bertahap, pembayaran pertama Rp500 juta harus dilaporkan sumber dananya tetapi kalau pembayaran pertama Rp499 juta itu tidak dilaporkan, atau apabila pembayaran pertama Rp500 juta dan pembayaran kedua Rp500 juta maka yang wajib dilaporkan hanya transaksi Rp500 juta yang pertama.”Dia menuturkan jangka waktu laporan transaksi tersebut adalah 14 hari kerja terhitung sejak tanggal transaksi dilakukan, sedangkan laporan transaksi keuangan mencurigakan dilakukan paling lama 3 hari sejak diterimanya surat penerimaan dari PPATK.“Pihak yang tidak menyampaikan laporan kepada PPATK secara tepat waktu akan dikenakan sanksi administratif. Kami lebih menyarankan bentuk pelaporan tersebut secara online,” ujarnya. (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Deriz Syarief

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper