Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JUDICIAL REVIEW: MK tolak uji material UU Pajak Bumi dan Bangunan

JAKARTA : Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji material (judicial review) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan dari empat perusahaan.

JAKARTA : Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji material (judicial review) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan dari empat perusahaan.

 

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Dedi Rudaedi mengungkapkan PT West Irian Fishing Industries, PT Dwi Bina Utama, PT Irian Marine Product Development dan PT Alfa Kurnia mengajukan Judicial Review terhadap Peraturan Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

 

“Alasan pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian UU PBB tersebut, yakni keempat perusahaan telah dikenai beberapa kewajiban pembayaran pajak dan pungutan berganda,” demikian tertulis dalam siaran pers yang diterima Bisnis, hari ini.

 

Adapun kewajiban pembayaran berganda yang dimaksud antara lain, Pajak Penghasilan Badan atas hasil usaha penangkapan ikan, Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP) atas pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya berdasarkan UU Perikanan, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bidang usaha perikanan atau PBB laut atas hasil produksi ikan.

 

Dalam pertimbangan putusannya, MK berpendapat bahwa terdapat perbedaan mendasar antara subjek dan objek pajak yang diatur dalam UU PBB dan UU Perikanan.

 

Menurut MK pengenaan PBB Bidang Usaha Perikanan atau PBB Laut berkaitan dengan adanya pemanfaatan bumi berupa areal laut atau areal perikanan tangkap sebagaimana tercantum dalam Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI). Sementara itu pengenaan pungutan perikanan berkaitan dengan pemanfaatan perolehan hasil ikan.

 

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat”.

 

Berdasarkan pasal tersebut, maka sudah sewajarnya apabila orang atau badan yang memiliki atau menguasai bumi, air dan bangunan yang mendapatkan keuntungan dari pemanfaatan sumber daya alam tersebut memberikan iuran kepada negara guna mewujudkan cita-cita negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.(ea)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erlan Imran

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper