Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dan Gayus pun pasrah

JAKARTA:  Terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait tindakan gratifikasi, suap, dan juga tindak

JAKARTA:  Terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait tindakan gratifikasi, suap, dan juga tindak pidana pencucian uang.

"Menuntut kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan hukuman pidana selama 8 tahun kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum Edy Rakamto  hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

 

Jaksa Edy menyatakan Gayus terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama yakni Pasal 12 b UU No. 20 tahun 2001 dan subsidair pasal 5 ayat 2 No. 20 tahun 2001 karena telah menerima sesuatu terkait dengan wewenang dan jabatannya.

 

Gayus telah mengatur telah menerima uang suap sebesar Rp925 juta dari Robertus Antonius. terkait dengan pengajuan gugatan pajak PT Metropolitan.

 

Gayus Tambunan, jelasnya, juga diduga menerima suap dari Alif Kuncoro dalam rangka pengurusan sunset policy terhadap pajak tiga perusahaan Bakrie yaitu PT Bumi Resource, PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin.

 

Gayus juga dinilai terbukti bersalah pada dakwaan kedua, Pasal 12 huruf b UU No 20 tahun 2001 karena pada Juni 2010 dia diduga menerima gratifikasi dan suap, namun tidak dilaporkan ke KPK dan justru disimpan di safe deposit box Bank Mandiri Kelapa Gading sebesar Rp74 miliar.

 

Mantan pegawai Dirjen Pajak itu juga dinyatakan jaksa terbukti bersalah pada dakwaan ketiga, yakni Pasal 2 huruf 1 a UU 25/2003 tentang pencucian uang karena telah menempatkan harta kekayaan sebesar US$659,8 ribu dan Sin$9,68 juta yang diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan.

 

Selain itu, Gayus juga dinilai terbukti pada dakwaan keempat, Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 20 tahun 2001, karena memberikan suap kepada sejumlah polisi yang bertugas di rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Tujuan pemberian suap tersebut adalah agar Gayus dapat bebas keluar masuk rumah tahanan.

 

Hal-hal yang memberatkan antara lain adalah Gayus hanya memiliki masa bakti yang sangat singkat yakni selama empat tahun. Pada masa baktinya tersebut Gayus  tidak mengabdi kepada negara tapi justru memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.

 

Selaku pegawai Dirjen Pajak dengan gaji relatif besar, dia dinilai berperilaku merusak dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengaku salah, bahkan berbelit-berbelit dan tidak menyesali perbuatannya.

 

Adapun hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan. Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar uang tunai senilai Rp206 juta, Sin$34 juta, US$659 ribu, Sin$9,8 juta dan tabungan sebagaimana tersebut dalam daftar barang bukti dirampas untuk negara.

 

Menanggapi tuntutan ini, Gayus beserta tim kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang rencananya akan dibacakan dua pekan ke depan.

Seperti diketahui sebelumnya JPU, mendakwa Gayus dengan pasal berlapis dalam empat perkara sekaligus yang mengacu pada UU Anti Tindak Pidana Korupsi dan juga UU Tindak Pidana Pencucian Uang. .

Sementara itu terkait dengan kasus lainnya yang sebelumnya diperkarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa kasus mafia hukum Gayus Halomoan Tambunan mengaku pasrah dengan vonis yang diberikan oleh Mahkamah Agung yang memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. (ea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Giras Pasopati

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper