Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OTONOMI DAERAH: Kota Malang raup BPHTB Rp54 miliar

MALANG: Pemkot Malang berhasil menghimpun pajak Bea Perolahan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp54 miliar pada 2011, yang berarti 32% lebih tinggi dari target yang dipatok.

MALANG: Pemkot Malang berhasil menghimpun pajak Bea Perolahan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp54 miliar pada 2011, yang berarti 32% lebih tinggi dari target yang dipatok.

 
Kepala Dinas Pendapatan Kota Malang Mardioko mengatakan target penghimpunan pajak BPHTB 2011 sebenarnya Rp41 miliar. Namun penerimaan melampaui target yang dipicu ramainya bisnis perumahan di kota tersebut.
 
"Faktor yang juga menunjang tingginya penerimaan pajak BPHTB, yakni rajinnya staf kami untuk melakukan verifikasi lapangan (verlap) jika data yang diajukan pemohon mereka nilai meragukan," kata Mardioko di Malang hari ini.
 
Dengan cara itu, lanjut dia, maka penerimaan pajak BPHTB bisa riil, sesuai dengan kondisi di lapangan. Dia mengakui, dalam proses penetapan besaran pajak BPHTB memang banyak godaan.
 
Ada saja calon wajib pajak BPHTB yang berusaha mendekati petugas. Tujuannya memainkan besaran pajak agar bisa diperkecil.
 
"Saya tidak akan kompromi. Saya tolak. Saya juga menekankan kepada staf agar jangan main-main soal pajak karena dampaknya berat. Terutama menyangkut kepercayaan masyarakat."
 
Intinya, jika masyarakat tidak yakin bahwa pajak mereka benar-benar masuk kas daerah atau negara untuk membiayai pembangunan maka mereka akan enggan membayar pajak. 
 
Namun, kata dia, sikap tegas dan tidak kompromi dalam penetapan besaran pajak berkaitan dengan alasan bahwa pemohon butuh layanan tersebut. Suka atau tidak suka mereka akan membayar pajak BPHTB.
 
Meski begitu, dia yakinkan, dalam menetapkan besaran pajak BPHTB pihaknya tidak akan semena-mena. Pihaknya memperhatikan harga pasar-nya dan penetapan pajak bumi dan bangunan.
 
Untuk target penerimaan BPHTB pada 2012, menurut dia, masih belum ditetapkan. Nanti dihitung terlebih dulu dan selanjutnya dibuat kontrak kerja oleh Kepala Dinas Pendapatan yang disampaikan ke Walikota.
 
Menurut dia, penerimaan BPHTB sangat tergantung pada kondisi bisnis perumahan di kota tersebut. Sedangkan bisnis perumahan di Kota Malang sangat banyak ditentukan oleh kondisi sosial-politiknya, di samping kondisi perekonomian mikro, regional, dan nasional.
 
"Jika di Kota Malang tidak muncul kasus-kasus kumpul kebo, narkoba, maupun pemerkosaan yang korbannya mahasiswa, maka perkiraan saya bisnis perumahan akan aman. Bisnis properti tetap tumbuh."
 
Pertimbangannya, potensi pasar yang patut diperhitungkan dari kalangan mahasiswa luar daerah. Jika kondisi Kota Malang kondusif, maka orang tua yang menyekolahkan anak mereka di kota tersebut lebih senang membelikan rumah daripada harus mengindekoskan.
 
Pertimbangannya, dengan membeli rumah maka nantinya mereka mempunyai asset berupah tanah dan gedung. Namun jika kondisi Kota Malang kurang kondusif, maka jelas akan mengancam bisnis perumahan karena para orang tua khawatir menyekolahkan maupun mengkuliahkan anak mereka di Malang.
 
"Karena kebutuhan rumah untuk mahasiswa, rumah-rumah yang disediakan pengembang kebanyakan tipe kecil dalam kluster yang tidak luas pula. Rumah tipe kecil memang pas dengan pangsa pasar mahasiswa, selain ibu rumah tangga baru."(sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Sutarno
Sumber : Choirul Anam

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper