Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jatim Park, Batu, dituding nunggak pajak Rp10,2 miliar

BATU: Obyek wisata Jawa Timur (Jatim) Park I Kota Batu disinyalir masih menanggung beban pajak sebesar Rp10,2 miliar. Besarnya angka tersebut muncul dari hasil monitoring Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat turun ke lapangan.

BATU: Obyek wisata Jawa Timur (Jatim) Park I Kota Batu disinyalir masih menanggung beban pajak sebesar Rp10,2 miliar. Besarnya angka tersebut muncul dari hasil monitoring Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat turun ke lapangan.

 

Hasilnya, BPK menemukan indikasi adanya jumlah kunjungan dan laporan yang berbeda. Darisitu akhirnya diketahui jika masih ada tunggakan pajak hiburan yang utamanya berasal dari jumlah kunjungan yang ada.

 

Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Pajak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batu, Susilo Tri Mulyanto, mengatakan obyek wisata Jatim Park I masih harus menanggung hutang pajak sebesar Rp10,2 miliar kendati pajak hiburan baru dilakukan revisi.

 

“Pasalnya Perda No. 6/2010 yang baru saja direvisi tidak langsung bisa menghapus hutang pajak yang ada. Besaran pajak hiburan untuk Jatim Park memang berubah saat Perda pajak hiburan sudah direvisi,” kata Susilo di Batu akhir pekan lalu.

 

Namun begitu, ujar dia, tanggungan Jatim Park masih tetap besarannya dan harus dibayar. Karena kalau tidak dibayar masih akan menjadi catatan BPK. Tidak hanya itu, kalau beban tersebut juga tidak diselesaikan dikhawatirkan menjadi sandungan bagi Pemkot Batu. “Dalam hal ini akan mendapat penilaian disclaimer dari BPK.”

 

Oleh karena itu, Dispenda menaruh harapan besar kepada pihak Jatim Park untuk mematuhi peraturan perpajakan yang ada. Bukan memakai negoisasi atau hal yang melenceng dari aturan yang ada.

 

Menurutnya, kalau ditelusuri lebih jauh, masih ditemukan sejumlah kejanggalan dalam hal penghitungan pajak. Dari 22 wahana permainan yang ada disinyalir baru enam wahana yang dilaporkan ke Dispenda.

 

Dengan begitu, jelas dia, masih banyak wahana yang lolos dari pajak. Untuk itu Dispenda akan melakukan investigasi agar pajaknya bisa dibayar sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.

 

Marketing Manajer Jatim Park 1 Kota Batu, Titik S. Ariyanto, mengungkapkan apa yang dituduhkan oleh Pemkot Batu jika Jatim Park masih mempunyai beban tanggungan hutang pajak sebesar Rp10,2 miliar adalah tidak benar.

 

“Perlu saya tegaskan disini, Jatim Park selama ini selalu taat dalam hal membayar pajak. Kami tidak pernah tidak membayar pajak. Apalagi sampai menunda membayar pajak,” ujar Titik.

 

Sebagai obyek wisata yang menjadi kebangaan Kota Batu, Jatim Park jelasnya, juga ingin memberi contoh yang baik dalam masalah pajak sesuai peraturan yang ada. Kalaupun kemudian muncul penilaian disclaimer, hal itu semata-mata karena kebijakan pemkot sendiri.

 

“Kami membayar sesuai yang diatur oleh Dispenda Kota Batu yakni berdasarkan penetapan. Dan dalam hal ini tidak hanya Jatim Park saja, melainkan obyek wisata yang lain termasuk hotel.”

 

Oleh karena Dispenda mengacu pada penetepan, maka Jatim Park juga membayar sesuai dengan penetapan yang ada. Sehingga tidak benar jika Jatim Park dianggap menunggak pajak.

 

“Selama ini kita sudah patuh dan taat membayar pajak yaitu dengan mengacu pada penetapan yang dikeluarkan oleh Pemkot Batu. Pembayaran pajak itu telah diterima oleh Dispenda. Jadi salah kalau kita dianggap menunggak pajak,” jelasnya. (ea)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : mohammad sofi`i

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper