Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inong kucurkan dana Rp2 miliar ke Sarwahita

JAKARTA: Terdakwa Inong Malinda Dee mengucurkan dana Rp2 miliar ke PT Sarwahita Global yang didirikan bersama dengan beberapa rekannya yang bekerja di Citibank.Saya mengetahui dana Rp2 miliar itu masuk ke PT Sarwahita Global setelah dilakukan penyidikan

JAKARTA: Terdakwa Inong Malinda Dee mengucurkan dana Rp2 miliar ke PT Sarwahita Global yang didirikan bersama dengan beberapa rekannya yang bekerja di Citibank."Saya mengetahui dana Rp2 miliar itu masuk ke PT Sarwahita Global setelah dilakukan penyidikan di kepolisian," ungkap Reniwati Hamid, Citigold Executive Head, yang menjadi saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Malinda di PN Jaksel hari ini.Rinawati mengungkapkan dana Rp2 miliar itu merupakan bagian dari kewajiban modal yang disetor  Malinda sebagai salah satu komisaris di perusahaan tersebut. Dana yang disetorkan Malinda itu milik nasabah Citigold, N.Susetyo Sutadji.Saksi yang menjabat sebagai direktur di PT Sarwahita Global itu mengatakan perusahaan yang dibentuk bersama dengan rekan-rekannya di Citibank itu berjumlah empat perusahaan bergerak di bidang perdagangan dan jasa.Selain PT Sarwahita Global, mereka juga memiliki tiga perusahaan lainnya atas nama PT Porta Axell Amitee, PT Qadeera Agilo Resources dan PT Axom  Infoteco Centro.Menjawab pertanyaan majelis hakim yang merujuk BAP terdakwa Malinda Dee yang menyebutkan adanya pengucuran dana Rp5 miliar ke rekening Rita Amelia (salah satu komisaris di PT Sarwahita) di Bank Mega, saksi Reniwati mengatakan tidak mengetahui adanya aliran dana tersebut.Dia mengaku tidak pernah memberikan dana yang menjadi modal pendirian perusahaan PT Sarwahita. Namun demikian, katanya, jika dibutuhkan modal untuk kegiatan proyek tertentu, misalnya masing-masing shareholder menyumbangkan dana Rp200 juta.Dalam memenuhi kebutuhan operasional perusahaan, lanjutnya, PT Sarwahita membuka dua rekening yakni Bank Mandiri dan Bank Mega.Reniwati mengatakan rekening di Bank Mega merupakan dana yang dipergunakan untuk kegiatan operasional perusahaan. Namun saksi tidak mengetahui jika terdakwa Malinda Dee juga mengalirkan dana ke bank tersebut.Selain Reniwati Hamid, majelis hakim juga meminta keterangan empat saksi lainnya yakni Pateni dan Susetyo Sutadji (keduanya nasabah Citigold) dan dua rekannya Betharia dan Novianty Irene binti Emon yang sebelumnya pernah bertugas di Citibank. (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper