Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Johnson & Johnson dinilai tak beralasan

JAKARTA: PT Megasurya Mas menilai gugatan pembatalan merek Avino yang dilayangkan Johnson & Johnson, perusahaan kosmetik asal Amerika Serikat, tidak beralasan karena telah melewati tenggat waktu yang ditentukan undang-undang.Hal tersebut disampaikan

JAKARTA: PT Megasurya Mas menilai gugatan pembatalan merek Avino yang dilayangkan Johnson & Johnson, perusahaan kosmetik asal Amerika Serikat, tidak beralasan karena telah melewati tenggat waktu yang ditentukan undang-undang.Hal tersebut disampaikan kuasa hukum PT Megasurya, Sigit Nugraha dalam dokumen jawaban yang diserahkan kepada majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, hari ini."Dalam jawaban, kami sekaligus mengajukan eksepsi yang mana gugatan tersebut baru diajukan penggugat lewat lima tahun sejak merek Avino terdaftar. Artinya majelis hakim harus menolak gugatan tersebut," katanya.Selain itu, dia mengatakan dalil penggugat yang mengklaim merek Aveno sebagai merek terkenal tidak berdasar. Menurut dia, penggunaan kata Aveno dalam merek penggugat belum menjadi fakta umum di masyarakat."Sampai sekarang juga belum ada Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang merek terkenal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (2) UU Merek. Jadi klaim penggugat soal merek terkenal tidak berdasar," jelas Sigit.Dia mengatakan kepemilikan merek Avino oleh kliennya adalah sah menurut hukum. Dia mengatakan kliennya berhak mendapat perlindungan hukum atas merek Avino karena sebagai pendaftar pertama di Indonesia.Hal itu, lanjutnya, sejalan dengan UU Merek yang menganut sistem first to file yang berarti siapa yang mereknya terdaftar dalam Daftar Umum Merek maka pemilik merek yang terdaftar itulah yang berhak atas merek tersebut."Dalam hal ini merek klien kami yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada 5 November 2004 di bawah No. IDM000020435 untuk jenis barang yang termasuk dalam kelas 3 dan bukan merek penggugat," jelasnya.Kuasa hukum Johnson & Johnson, Sasongko Widjojo mengatakan akan menanggapi jawaban PT Megasurya dalam sidang pekan depan."Kami akan ajukan duplik pada sidang selanjutnya," katanya.Persidangan dalam perkara tersebut akan kembali digelar di pengadilan pada 13 Desember dengan agenda duplik.Dalam gugatan yang terdaftar pada No.97/Merek/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst, Johnson & Johnson menyatakan merek Avino yang terdaftar atas nama tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Aveno milik kliennya.Johnson & Johnson mengklaim merek Aveno miliknya sebagai merek terkenal yang telah terdaftar di sejumlah negara a.l  Amerika Serikat, China, Singapura, dan Australia. Merek Aveno tersebut, jelasnya, digunakan Johnson & Johnson untuk melindungi barang kelas 3  sejak 12 Desember 1943.Johnson & Johnson menuding PT Megasurya memiliki itikad tidak baik dalam mendaftarkan merek Avino yakni untuk mendompleng keterkenalan merek kliennya.Perkara ini bermula ketika pada 5 November 2004, Johnson & Johnson mendaftarkan merek Aveno baby dan Aveno Pediattrian Recommended untuk melindungi kelas 3 namun ditolak Ditjen Merek karena dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Avino.Merek Avino milik PT Megasurya terdaftar dengan No. IDM000020435 pada 6 Juli 2003 untuk melindungi barang kelas 3. Barang kelas 3 yakni digunakan untuk melindungi a.l  produk sabun, wangi-wangian, kosmetik dan parfum. (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper