Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yusuf perlu perlakuan khusus dari PKS

JAKARTA: Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) hendaknya memberi perlakuan khusus bila terjadi pelanggaran oleh pendiri partai.Pasal 19 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PKS, kasus seperti

JAKARTA: Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) hendaknya memberi perlakuan khusus bila terjadi pelanggaran oleh pendiri partai."Pasal 19 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PKS, kasus seperti ini yang bisa mengambil keputusan Dewan Syariah partai," ungkap Yusril yang dimintai keterangan sebagai ahli di PN Jaksel hari ini.Yusril diajukan Kuasa Hukum Yusuf Supendi yakni Dani Saliswijaya yang menggugat 11 petinggi PKS yang dinilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena memberhentikan pendiri partai politik tersebut, Yusuf Supendi.Dalam gugatannya, pendiri partai PKS itu menilai pemberhentian terhadap dirinya tidak jelas karena tidak disertai dengan surat keputusan pemberhentiannya sebagai pengurus partai tersebut.Para tergugat dalam perkara ini, di antaranya, Tifatul Sembiring, Luthfi Hasan Ishaq, Anis Matta, Fahri Hamzah dan Salim Assegaf Al Jufri.Mantan Menkeh itu menjelaskan perlakuan terhadap pendiri partai, yang juga sebagai anggota Majelis Syuro, harus diperlakukan sebagai anggota luar biasa. Menurutnya, Pasal 4 ayat 2 yang merujuk AD/ART partai itu disebutkan pemberhentian anggota dilakukan setelah ada rekomendasi dari Dewan Syariah.Dia menambahkan kasus persengketaan dalam organisasi Parpol itu hendaknya merujuk UU No.2/2008 tentang Parpol yang merupakan produk hukum positif yang resmi pada waktu sengketa tersebut terjadi. "Jika penyelesaiannya menggunakan UU No.2/2011, kurang tepat."Menurutnya, AD/ART Partai Politik yang berlaku bagi organisasi politik tidak boleh bertentangan dengan UU Parpol yang menjadi rujukan pemerintah."Pemberhentian anggota partai poltik memang diatur dalam AD/ART. Namun penegakan disiplin harus berasaskan praduga tak bersalah." (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper