Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal verifikasi parpol, PKBN tunggu sikap pemerintah

SURABAYA: DPP Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) yang dipimpin putri Gus Dur, Yenny Wahid, akan tetap menunggu pengumuman resmi dari pemerintah tentang verifikasi parpol.Kami minta seluruh simpatisan dan pendukung Gus Dur yang bergabung

SURABAYA: DPP Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) yang dipimpin putri Gus Dur, Yenny Wahid, akan tetap menunggu pengumuman resmi dari pemerintah tentang verifikasi parpol."Kami minta seluruh simpatisan dan pendukung Gus Dur yang bergabung dengan PKBN untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh berbagai isu," kata juru bicara PKBN, Imron Rosyadi Hamid, kepada ANTARA per telepon, Minggu.Ia mengemukakan hal itu menanggapi isu yang beredar di sejumlah media online dan jejaring sosial (twitter) bahwa PKBN tidak lolos verifikasi Kemkum HAM."Isu itu sengaja dihembuskan pihak tertentu yang khawatir dengan keberadaan PKBN, karena itu seluruh simpatisan dan pendukung Gus Dur hendaknya tetap tenang dan tetap melakukan konsolidasi partai serta tidak terpengaruh isu. Kita sebaiknya menunggu hasil verifikasi resmi dari KemkumHAM," katanya.Ia menduga isu yang beredar terkait dengan protes PKB pimpinan Muhaimin Iskandar kepada KemkumHAM lewat surat resmi keberatan yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM.Surat bernomor 8927/DPP-03/V/B.1/VII/2011 tertanggal 25 Agustus 2011 yang diteken Muhaimin Iskandar dan Imam Nahrawi itu meminta agar PKBN tidak diloloskan dalam proses verifikasi.Dalam protes/keberatan itu, dasar yang dipakai PKB adalah Pasal 3 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2011 tentang Parpol yaitu, bahwa untuk menjadi badan hukum, parpol harus tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah diapakai secara sah parpol lain.Dengan dasar itu, PKB meminta agar PKB tidak diloloskan oleh KemkumHAM selama tidak mengubah nama, lambing, atau tanda gambarnya. "Itu sebenarnya hanya salah tafsir terhadap pasal dalam UU," katanya.Terkait nama, katanya, kepanjangan PKB dan PKBN sudah berbeda. Kalaupun ada kesamaan hanyalah pada kata "Partai" dan "Bangsa." "Dua kata itu 'kan juga milik partai lain, sehingga tidak bisa diklaim PKB. Contohnya PMB dan PKPB," katanya.Tentang lambang, Imron merasa bahwa lambang partainya dan PKB juga berbeda. Warna dasar yang digunakan PKBN adalah warna hijau dan kuning, sedangkan PKB menggunakan warna hijau dan putih.Sementara itu, DPP PKB tidak membantah adanya surat keberatan itu, karena mereka hanya meminta KemkumHAM untuk taat aturan. "PKBN itu 'kan sama dengan PKB... N," kata fungsionaris DPP PKB, Malik Haromain. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Dara Aziliya
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper