Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekerja Batam sepakat tunda demo

BATAM: Serikat Pekerja Batam sepakat untuk menunda aksi unjuk rasa hari ini hingga 6 Desember setelah melakukan dialog dengan Walikota Batam kemarin.Serikat Pekerja menunda aksi ini dengan catatan memberi waktu hingga 6 Desember kepada Gubernur Kepri

BATAM: Serikat Pekerja Batam sepakat untuk menunda aksi unjuk rasa hari ini hingga 6 Desember setelah melakukan dialog dengan Walikota Batam kemarin.Serikat Pekerja menunda aksi ini dengan catatan memberi waktu hingga 6 Desember kepada Gubernur Kepri M Sani untuk merevisi keputusan Gubernur terkait penetapan UMK Batam 2012 sebesar Rp 1.31 juta.Kamis, Walikota Batam membuka pintu dialog dengan tiga Serikat Pekerja yang terdiri dari SPSI, SPMI dan SBSI di Graha Kepri untuk menerima aspirasi ke-3 Serikat Pekerja tersebut."Kami membatalkan rencana aksi hari ini dan memilih berbicara dulu dengan perwakilan Pemerintah Provinsi Kepri dan Kota Batam, Asosiasi Pengusaha Indonesia, serta Kamar Dagang dan Industri," kata Ketua Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yoni Mulyo Widodo di Batam.Dalam dialog dengan pemerintah dan asosiasi pengusaha di Graha Kepri pada hari itu, aliansi serikat pekerja mengusulkan supaya Gubernur mengubah Surat Keputusan No 532 tentang Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2012.Yoni menambahkan, Asosiasi mengharapkan Gubernur merevisi besaran UMK meski tidak mencapai usulan Pekerja sebesar Rp 1.76 juta. Menurutnya, besaran UMK keputusan Gubernur lebih dekat ke usulan pengusaha."Kami menganggap angka UMK dari Gubernur tidak pernah ada. Kalaupun tidak mencapai Rp1,7 juta, angka UMK harus berpihak pada buruh karena angka dari Gubernur lebih dekat ke usulan Apindo Rp1,2 juta," katanya.Dalam dialog tertutp itu, masing-masing pihak menyepakati tiga kesepakatan. Yakni Mengusulkan adanya perubahan surat Keputusan Gubernur No 532 Tahun 2011 tanggal 28 November 2011 tentang penetapan UMK Batam sesuai dengan mekanisme dan kondisi serta situasi terakhir kota Batam.Selanjutnya, akan diadakan pertemuan antara Pemerintah Propinsi Kepri, Pemerintah Kota Batam, Pimpinan Apindo Kota Batam, Pimpinan Kadin Batam, dan perwakilan aliansi serikat pekerja /serikat buruh.Dan yang terakhir, paling lambat hari Selasa tanggal 6 Desember 2011 sudah ada keputusan Pemerintah tentang revisi SK Gubernur Kepulauan Riau nomor 532 Tahun 2011 tanggal 28 November 2011.Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Batam, Syaiful Badri mengatakan tuntutan aliansi serikat pekerja murni dari aspirasi buruh."Sudah saatnya pemerintah mendengarkan aspirasi yang tidak berlebihan dari rakyat selaku buruh," kata dia.Pejabat Pemkot tidak ada yang mengeluarkan pernyataan terkait hasil pertemuan tersebut. "Sama Pak Tagor (Kepala Dinas Tenaga Kerja/Kadisnaker Kepri) saja ya," ujar Wali Kota Ahmad Dahlan. Kadisnaker Kepri juga enggan menyampaikan pernyataan. (K17/Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Chandra Gunawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper