BALIKPAPAN: Dewan Pengupahan Kota Balikpapan menyepakati upah minimum kota (UMK) pada 2012 sebesar Rp1,25 juta atau naik 8,6% dari sebelumnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Balikpapan Tara Allorante mengatakan kesepakatan tersebut telah diajukan kepada Walikota Balikpapan untuk segera diputuskan. Dia mengakui pembahasan UMK tersebut sempat alot terkait besarannya.
“Sempat ada kesepakatan nilai setelah rapat kedua tetapi salah satu pihak masih menyatakan pikir-pikir. Namun, akhirnya bisa disepakati besaran UMK tersebut,” ujarnya ketika dihubungi Bisnis hari ini.
Dia mengatakan besaran UMK tersebut diperoleh setelah Dewan Pengupahan mendapatkan asukan dari berbagai pihak yakni serikat pekerja, pengusaha dan akademisi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Wahyu Hartono mengatakan penetapan besaran UMK belum bisa dilakukan oleh Walikota karena UMR Kaltim belum memiliki kekuatan hukum.
Dia mengatakan setelah UMR Kaltim disepakati barulah Walikota bisa mengeluarkan SK penetapan.
“Seharusnya belum bisa ditetapkan karena patokannya UMR. Biasanya selalu berada diatas UMR,” tuturnya. (arh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel