JAKARTA: KPK menetapkan Rustam Syarifuddin Pakaya, Direktur SDM dan Pendidikan Rumah Sakit Dharmais, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan periode 2007."Dia adalah RSP, pengguna kuasa anggaran dalam proyek tersebut, dalam pengadaan Alkes 2007, RSP menjabat sebagai pengguna anggaran," ujar Johan Budi, Juru Bicara KPK hari ini.Johan menyatakan RSP disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tipikor. Adapun kerugian negara diduga Rp6,8 miliar.Sebagai informasi RSP yang setelah ditelusuri merupakan Rustam Syarifuddin Pakaya merupakan Kuasa Pengguna Anggaran pada proyek tersebut. Saat ini Rustam menjabat sebagai Direktur Sumber daya Manusia dan Pendidikan Rumah Sakit Dharmais. Sebelumnya pada saat kasus tersebut terjadiRustam merupakan Kepala pusat Penanggulangan Krisis Depkes.Johan menambahkan ditetapkannya Rustam sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Alkes untuk penanggulangan flu burung pada 2006. Kasus tersebut melibatkan Ratna Dewi Umar Pejabat pembuat komitmen yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2010. Namun begitu hingga kini Ratna belum ditahan oleh KPK. (17/tw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel