Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Singapura tolak renegosiasi perjanjian ekstradisi

Singapura: Pemerintah Singapura menolak kemungkinan merenegosiasi perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

Singapura: Pemerintah Singapura menolak kemungkinan merenegosiasi perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

 

Saat ini ratifikasi perjanjian tersebut, yang telah disetujui pemerintahan kedua negara, tersendat di DPR RI. Parlemen Indonesia mempersoalkan pemakaian wilayah Indonesia menjadi semacam pangkalan bagi militer Singapura, sebagai timbal balik dari kesediaan Singapura meneken perjanjian ekstradisi itu.

 

Defence Cooperation Agreement RI-Singapura sendiri telah disepakati empat tahun lalu.

 

“Secara hukum kami, tak mungkin merenegosiasi perjanjian yang telah diteken pemerintah. Kecuali dibuat kesepakatan yang sama sekali baru, yang menurut kami tak perlu demikian sejauh menyangkut ekstradisi,” kata Menteri Negara Singapura urusan Luar Negeri Masagos Zulkifli.

 

Dia berbicara kepada sejumlah wartawan Indonesia yang berkunjung ke kantornya hari ini.

 

Lain dengan di Indonesia, perjanjian ekstradisi di Singapura secara otomatis diratifikasi oleh parlemen, mengingat pemerintahan dan parlemen dikuasai oleh partai politik yang sama.  

 

“Sistem politik kita berbeda dan Singapura menghormati proses politik yang berlaku di Indonesia,” kata Masagos, yang sebelum bergabung dengan Departemen Luar Negeri Singapura adalah pejabat di Singtel dan pernah berkunjung ke hampir semua wilayah Indonesia terkait dengan posisinya di perusahaan telekomunikasi tersebut.

 

Pintu renegosiasi perjanjian ekstradisi tertutup, lanjut dia, karena jika sampai hal itu terjadi berarti terbuka kemungkinan negara-negara lain juga mempersoalkan kesepakatan mereka dengan Singapura. “Singapura negara kecil, jadi harus ada peraturan dan perundangan yang sungguh-sungguh dipatuhi. Tidak bisa diubah begitu saja.”

 

Masagos percaya hubungan Singapura dengan Indonesia tak akan terpengaruh karena persoalan pakta ekstradisi tersebut, karena faktanya ekstradisi para kriminal—termasuk koruptor—selama ini telah berlangsung dengan baik berdasarkan permintaan dari otoritas di Indonesia.

 

“Tentu saja permintaan tersebut harus sudah berkekuatan hukum. Jika baru dicekal saja, tidak bisa ekstradisi,” katanya.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Linda Tangdialla

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper