Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saksi sebut aliran dana ke Muhaimin

JAKARTA: Salah satu saksi kasus dugaan korupsi dana Proyek Percepatan Infrastruktur Daerah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhammad Fauzi dan Sindu Malik pada pertemuannya pernah menyebutkan adanya aliran dana kepada Menteri Tenaga Kerja dan

JAKARTA: Salah satu saksi kasus dugaan korupsi dana Proyek Percepatan Infrastruktur Daerah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhammad Fauzi dan Sindu Malik pada pertemuannya pernah menyebutkan adanya aliran dana kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.Hal ini berdasarkan keterangan dari salah satu tersangka Dadong Irbarelawan yang menyebutkan bahwa ketika terdapat pertemuan antara dirinya dengan Sindu Malik dan Muhammad Fauzi , keduanya sempat membicarakan mengenai untuk siapa uang akan diberikan.“Kan Pak dadong bertanya kepada Pak Malik (Sindu Malik), Pak Malik ini uangnya untuk siapa, Malik langsung biilang, waktu itu ada Fauzi (Muhammad Fauzi)  di depan dia, dia bilang Pak Fauzi tolong deh konfirmasi ke “trans satu”,” ujar M Syafrie Noer, kuasa hukum Dadong Irbarelawan kepada media hari ini di Kantor KPK.Pertemuan itu, sambungnya, terjadi pada tanggal 24 Agustus pukul 09.00 WIB sehari sebelum penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Pada hari yang sama pukul 14.00 WIB, kliennya menelpon kembali Fauzi untuk mengkonfirmasi terkait dana sebesar Rp1,5 miliar tersebut.Sebagai informasi berdasarkan pengembangan kasus yang dilakukan oleh Sindu Malik merupakan mantan pejabat Kementerian Keuangan dan konsultan Badan Anggaran DPR RI, Ali Mudhori merupakan staf khusus Menakertrans yang merupakan tangan kanan Muhaimin, sementara  Acos merupakan konsultan BanggarDPR dan staf dari Wakil Ketua Banggar Tamsil Linrung yang memang ditugaskanuntuk membahas program tersebut.Seperti diketahui, ketiga tersangka ditangkap KPK pada 25 Agustus 2011. Ketiganya diduga melakukan transaksi suap terkait pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kemenakertrans. Pada penangkapan tersebut, KPK menyita satu kardus duren berisi uang Rp1,5 Miliar sebagai barang bukti. (17)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Intan Pratiwi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper