Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Bali periksa tujuh saksi kasus kerusuhan Klungkung

DENPASAR: Kepolisian Daerah Provinsi Bali memeriksa tujuh saksi terkait bentork antar warga pada kasus tapal batas desa adat di Kabupaten Klungkung yang mengakibatkan satu orang tewas.Kepala Biro Humas Polda Bali Komisari Besar Polisi, Hariadi mengatakan

DENPASAR: Kepolisian Daerah Provinsi Bali memeriksa tujuh saksi terkait bentork antar warga pada kasus tapal batas desa adat di Kabupaten Klungkung yang mengakibatkan satu orang tewas.Kepala Biro Humas Polda Bali Komisari Besar Polisi, Hariadi mengatakan pemeriksaan masih pada tahap penetapan tujuh saksi yang berasal dari dua desa, yakni Kemoning dan Budaga, Kecamatan Semarapura. “Belum ada penetapan tersangka pada tewasnya I Ketut Ariaka, 56 tahun,” katanya, hari ini.Pemeriksaan saksi, lanjut dia, akan ditekankan pada faktor penyebab kedua desa memperebutkan tapal batas. Pada awalnya, teridentifikasi kedua desa memperebutkan pura tempat mereka biasa beribadah. “Lebih dari itu, pemeriksaan saksi sangat dibutuhkan untuk mengungkap dalang pemicu kerusuhan.”Terkait autopsi yang dilakukan pada jenazah Ariaka, kata dia, petugas rumah sakit dan forensik dari kepolisian daerah masih mendalami. Belum ada kepastian proyektil peluru yang menyasar kepala Ariaka adalah peluru karet yang digunakan polisi. “Ini memerlukan kepastian dari tim forensik.”Jika pada hasil forensik terbukti ada kesalahan prosedur dari tim pengamanan, kata dia, pemeriksaan akan dilanjutkan pada aturan yang berlaku. Namun hingga saat ini, tim yang sudah diterjunkan sebelum pecah bentrok antar warga desa terpantau masih dalam batas prosedur pengamanan.Pada penyelesaian kasus, Hariadi mengatakan, kewenangan ada pada tataran pemerintah desa dan abupaten setempat. Kepolisian hanya akan bertindak jika ada tindakan anarkis yang mengakibatkan jatuh korban.Saat ini kepolisian masih mengintensifkkan penjagaan dengan menerjunkan 2 satuan setingkat kompi dari Brimob dan Samapta. “Penjagaan sudah dilakukan sejak 5 september lalu.”Sementara itu, Gubernur Provinsi Bali, Made Mangku Pastika sangat menyesalkan peristiwa yang berawal pada perebutan pura antara Desa Kemoning dan Desa Budaga, Kecamatan Semarapura kembali meruncing. Pemerintah Bali secara tegas meminta kepada Bupati Klungkung, Wayan Candra, untuk segera mendamaikan dengan jalan musyawarah antar desa.Pada kesepakatan yang diambil  dari hasil musyawarah maupun keputusan pemerintah tidak dilaksanakan, lanjut dia, pemerintah proinsi akan menerapkan hukum nasional dengan meniadakan status pada dua desa yang bertikai. “Pemerintah provinsi akan mencabut status dua desa itu.”Selain korban meninggal Ketut Ariaka, tercatat pada pecah bentrok antara warga dua desa dan polisi terdapat sedikitnya 26 korban terkena luka tembak dua orang di antaranya dari anggota Brimob. Secara umum, terpantau kondisi di wilayah konflik desa Kemoning dan Budaga berangsur kondusif. Namun pihak kepolisian dibantu aparat TNI masih melakukan penjagaan ketat di sejumlah titik rawan, mengantipasi hal yang tidak diinginkan.Konflik kedua desa terjadi awal tahun 2011. Awalnya, pihak terkait mulai Muspida Klungkung, kepolisian, tokoh masyarakat turun langsung ke lokasi untuk memediasi konflik kedua desa agar konflik tidak meluas. Namun, upaya mediasi tak membuahkan hasil karena ketegangan antar kedua kelompok warga terus terjadi berujung bentrok.(api) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Matroji

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper