Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proyek infrastruktur kereta api dinilai melanggar UU

JAKARTA: Anggota Komisi V DPR RI Abdul Hakim menilai program pengadaan sarana dan prasana kereta api yang mencapai lebih dari Rp5,33 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2012, melanggar Undang-Undang (UU) No. 23/2007

JAKARTA: Anggota Komisi V DPR RI Abdul Hakim menilai program pengadaan sarana dan prasana kereta api yang mencapai lebih dari Rp5,33 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2012, melanggar Undang-Undang (UU) No. 23/2007 tentang Perkeretaapian.

Abdul Hakim mengatakan Pasal 23 dan 31 UU No. 23/2007 secara jelas menyebutkan bahwa penyelenggaraan sarana dan prasarana perkeretaapian bukan tanggung jawab pemerintah, melainkan dilakukan oleh Badan Usaha yakni PT KAI.“Dengan demikian pengadaan sarana dan prasarana yang diajukan Kemenhub melanggar UU No.23/2007,” katanya dalam rilis yang diterima Bisnis hari ini.Hakim menambahkan pemerintah seharusnya melakukan pemisahan fungsi regulator dan operator untuk membenahi perkeretaapian Indonesia sesuai amanat UU No.23/2007. Namun, menurutnya, Kemenhub masih setengah hati mengimplementasikan UU Perkeretaapian.Menurut Hakim, Kemenhub seolah memfungsikan diri sebagai operator. Hal itu, lanjutnya, tergambar dalam program-program yang diusulkan Kemenhub dalam Rencana Kerja Anggaran-Kementerian/Lembaga (RKA-KL) APBN 2012 termasuk pengadaan sarana dan prasarana perkeretaapian.Hakim mengungkapkan pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 585 miliar untuk program pembangunan dan pengelolaan bidang sarana perkeretaapian termasuk didalamnya pengadaan sarana kereta api 65 unit senilai Rp 517 miliar.Selain itu, lanjutnya, Kemenhub menganggarkan pembangunan dan pengelolaan prasarana dan fasilitas pendukung kereta api sebesar Rp 7,9 triliun, dimana Rp4,8 triliun diantaranya untuk pembangunan jalan rel sepanjang 1.140 km.Selain bidang perkeretaapian, Komisi V juga menyesalkan rendahnya pengalokasian anggaran untuk perhubungan darat. Dalam RKA-KL 2012 Kemenhub, Ditjen Perhubungan Darat hanya mendapat alokasi anggaran sebesar Rp2,937 triliun.“Padahal sektor perhubungan darat paling banyak menelan korban kecelakaan,”ungkapnya. (25/Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Surya Mahendra Saputra

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper