Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepemilikan properti asing harus dibenahi

JAKARTA: Pemerintah diminta kembali memperjuangkan regulasi kepemilikan properti bagi warga asing di Indonesia untuk menjaring konsumen dari luar negeri.Teguh F. Satria, Ketua Federasi Realestat Internasional (Federation Internationals des Administrateurs

JAKARTA: Pemerintah diminta kembali memperjuangkan regulasi kepemilikan properti bagi warga asing di Indonesia untuk menjaring konsumen dari luar negeri.Teguh F. Satria, Ketua Federasi Realestat Internasional (Federation Internationals des Administrateurs de Bien-Conselis Immobiliers /Fiabci) Asia Pasifik, mengatakan sektor properti Indonesia kembali kehilangan momentum untuk menarik pembeli asing pada saat kondisi ekonomi membaik seperti saat ini.Sebab, kata dia, regulasi kepemilikan properti asing yang sudah diperjuangkan sejak beberapa tahun terakhir kini tidak terdengar lagi. Konsumen asing, bahkan konsumen Indonesia sendiri, lebih memilih properti di Singapura sebagai tujuan investasi maupun keperluan akomodasi bisnis dan sekolah."Harga apartemen termahal di Jakarta masih 10 kali lipat lebih murah dari apartemen di Singapura. Tapi karena aturannya lebih jelas, properti di Singapura jadi lebih menarik," katanya kepada Bisnis, hari ini.Kementerian Perumahan Singapura atau Urban Redevelopment Authoryty of Singapore merilis data bahwa Indonesia masuk tiga besar sebagai pembeli properti di Singapura, setelah China dan Malaysia.Teguh yang juga mantan Ketua Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) mengatakan pembenahan regulasi kepemilikan properti bagi asing dan warga lokal sebenarnya sudah rutin dikaji antara asosiasi pengembang, pemerintah dan akademisi.  Kepemilikan properti asing diusulkan untuk masuk dalam rancangan undang-undang perumahan dan permukiman.Beberapa kelemahan aturan kepemilikan asing di Indonesia yang masih mengganjal di antaranya jangka waktu hak milik yang masih dibatas 25 tahun, kemudian dapat diperpanjang. Singapura, dan negara maju lainnya sudah memperpanjang hak kepemilikan properti menjadi 70 tahun hingga 90 tahun sehingga lebih menarik. (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper