Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pramono dan Priyo diminta jangan berpolemik

JAKARTA:  Wakil Ketua DPR Pramono Anung dan Priyo Budi Santoso ditantang untuk menyebut nama anggota Badan Anggaran DPR yang mereka katakan berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki 21 transaksi mencurigakan.Anggota

JAKARTA:  Wakil Ketua DPR Pramono Anung dan Priyo Budi Santoso ditantang untuk menyebut nama anggota Badan Anggaran DPR yang mereka katakan berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki 21 transaksi mencurigakan.Anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati mengatakan kedua pimpinan DPR itu seharusnya tidak berpolemik terkait hal itu karena mengarah pada dirinya."Mereka saya harapkan jangan berpolemik, seolah mereka bersih. Pernyataan mereka sangat politis sekali. Kalau memang ada anggota Banggar seperti itu sebutkan saja namanya. Kalau sudah menyebut nama Wa Ode Nurhayati, maka bawa ke lembaga hukum saya siap mempertanggungjawabkan transaksi saya," ujar Wa Ode kepada wartawan hari ini.Wa Ode sendiri menegaskan dirinya sebenarnya tidak merasa bahwa satu orang anggota Banggar yang dimaksud oleh Priyo dan Pramono adalah dirinya. Namun dirinya juga mendengar bisik-bisik bahwa yang dimaksud mereka adalah dirinya."Saya tidak pernah melakukan transaksi ilegal, sejak ada aturan dalam UU bahwa anggota DPR tidak boleh berbisnis dan mengerjakan proyek APBN dan APBD, maka bisnis saya kembangkan mengikuti aturan itu," jelasnya.Dalam masalah pelaporan transaksi mencurigakan tersebut, Wa Ode menilai baik DPR maupun PPATK telah melakukan pelanggaran kode etik perbankan."Yang pertama pelanggaran kode etik perbankan. PPATK tugasnya apa dan DPR tugasnya apa, yang bertugas mengumumkan itu siapa, yang bertugas menyebutkan tidak wajar itu siapa.  Apa benar PPATK yang menyebut itu? Apakah bukan justru Priyo atau Pramono?,"Dia juga mengatakan bahwa membuka data PPATK itu sebenarnya hanya boleh dilakukan untuk membantu proses penyidikan ketika yang bersangkutan jadi tersangka atau saksi. (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper