Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahli dari BPKP ungkap modus Asian Agri

JAKARTA: Dua ahli dari BPKP mengungkapkan salah satu modus PT Asian Agri merugikan uang negara dengan menjual hasil produksinya kepada perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga yang sangat rendah.Modus lainnya membiayai jasa konsultan yang

JAKARTA: Dua ahli dari BPKP mengungkapkan salah satu modus PT Asian Agri merugikan uang negara dengan menjual hasil produksinya kepada perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga yang sangat rendah."Modus lainnya membiayai jasa konsultan yang dimasukkan sebagai biaya, padahal pekerjaannya tidak ada," ujar Kepala Investigasi BPKP DKI Jakarta Arman Sahri Harahap hari ini.Dia dimintai keterangan sebagai ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penggelapan pajak Asian Agri yang didakwakan terhadap Suwir Laut, mantan manager Pajak Asian Agri, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Selain menjual hasil produksinya dengan nilai yang sangat rendah untuk menghindari kewajiban membayar pajak, pada sisi lainnya perusahaan memperbesar harga pokok penjualan barang dari yang sebenarnya."Modus ini kami temukan dari pengiriman uang kepada dua pegawai berinisial Harel dan Edo yang ternyata uang tersebut dimasukkan ke dalam biaya, sehingga harga pokok penjualan menjadi lebih tinggi dari yang sebenarnya," katanya.Arman merupakan satu dari dua ahli BPKP yang dimintai keterangannya oleh majelis hakim dalam perkara tindak pidana korupsi. Saksi lainnya Juniver Sinaga secara bergantian menyampaikan pendapat dan hasil pemeriksaannya dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut.Menurut Arman, Asian Agri melakukan penghitungan laba rugi berdasarkan laporan 14 unit perusahaan di bawah manajemen Asian Agri yang tidak sesuai dengan kondisi perhitungan yang sebenarnya. "Dari perhitungan yang dilakukan BPKP, negara dirugikan sedikitnya Rp1,29 triliun," katanya.Koordinator Tim Penasihat Hukum Asian Agri, Luhut MP.Pangaribuan belum banyak komentar menanggapi ahli itu. "Saya rasa kami hanya menunggu sampai ahli melengkapi empat laporan pemeriksaan supaya lebih lengkap pemeriksaannya."Sebelumnya JPU mendakwa Suwir Laut telah membuat laporan yang keliru mengenai Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak perusahaan. Perbuatan itu dinilai merugikan negara Rp1,295 triliun. Terdakwa diduga menyampaikan SPT Pajak tidak benar sejak 2002 hingga 2005.Sebelumnya, jaksa telah mendakwa Suwir Laut melanggar Pasal  39 ayat 1 huruf C Undang-Undang No. 16 tahun 2000 tentang pajak. Ancaman hukuman dalam perkara itu adalah penjara 6 tahun dan diwajibkan membayar denda yang nilainya 4 kali dari nilai kerugian negara. (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper