Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani membantah kalau perolehan suara yang diperolehnya di daerah pemilihan I Sumatera Selatan untuk menjadi anggota DPR tidak sah sehingga dirinya dituduh menduduki ‘kursi haram’ di Senayan.
 
Menurut politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, tudingan tersebut tidak berdasar dan justru pihaknyalah yang dirugikan akibat berbagai kecurangan yang dilakukan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK). Dia mengakui hampir semua PPK di daerah pemilihannya mencurangi suara yang diperolehnya sehingga mengakibatkan kehilangan 12.951 suara.
 
“Hasil atau rekapitulasi suara DPR Sumsel I terdapat kecurangan dan penghilangan suara sebanyak 12.951 suara. Ini merugikan PPP yang berdampak pada perolehan kursi,” ujarnya pada konferensi pers di Gedung Parlemen hari ini.
 
Dia menambahkan bahwa dirinya punya bukti kuat soal kecurangan tersebut berdasarkan data yang dikeluarkan pejabat penyelenggara Pemilu.
 
“Saya sudah meminta untuk menangkap PPK yang ‘bermain’ tersebut. Tapi mereka tapi dilepaskan setelah dibawa ke kantor polisi,” ujarnya.
 
Yani juga mengakui adanya kelemahan dari Undang-undang Pemilu yang memungkinkan sulit untuk menindak pelaku kecurangan Pemilu. Dia mengakui bahwa dirinya tidak disukai sebagai kalangan di daerah pemilihan tersebut karena gencar mempersoalkan sejumlah kasus korupsi.
 
Menurut dia, tindakannya tersebut telah membuat sebagin pihak tidak nyaman sehingga dirinya tidak diinginkan untuk terpilih dari daerah tersebut. 
 
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi menegaskan Yani berhak atas kursi yang didudukinya di DPR. Juru Bicara MK Akil Mochtar mengatakan, berdasarkan temuan rekapitulasi ulang berdasarkan bukti persidangan MK, seluruh suara yang selama ini diklaim milik PPP tersebut, penuh milik Yani.
 
"Setelah MK melakukan rekapitulasi ulang, diketahui memang ada suara yang hilang. Dia [Ahmad Yani] mengendalikan kehilangan suara berdasarkan rekapitulasi sekitar 12.951 suara. Suara itu, orang memilih orang, bukan memilih partai," ujar Akil.
 
Kasus ini berawal dari penetapan suara PPP di Sumsel I sebesar 68.061 dalam rapat pleno KPU tanggal 9 Mei 2009 . Dalam putusan itu, suara terbanyak diperoleh caleg nomor satu yakni Usman M Tokan dengan perolehan 20.728 suara. Yani berada di urutan kedua dengan 17.709 suara.
 
Merasa ada suaranya yang tak terhitung, Yani atas nama PPP mengajukan gugatan ke MK dengan permohonan penambahan suara untuk PPP menjadi 81.012 dan caleg terpilih adalah dirinya dengan jumlah suara 30.660.
 
Berdasarkan keputusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan dengan menambah suara PPP sebesar 10.417 menjadi 78.478 suara. Atas putusan penambahan suara untuk PPP itu, KPU meminta penjelasan ke MK suara partai mana yang dikurangi. (ln)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper