Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Jaksa Penuntut Umum sidang kasus pembunuhan terdakwa Antasari Azhar menyatakan tidak ada yang baru pada tiga novum atau bukti yang diajukan oleh mantan Ketua KPK tersebut sehingga putusan hakim yang menghukum Antasari 18 tahun penjara dinilai sudah tepat.  
 
“Novum yang dihadirkan Antasari dalam memori PK tidak merubah fakta, ada dua, tiga atau empat [bekas peluru] tidak akan mengubah putusan majelis hakim. Sebab, berapa pun jumlah peluru, korban akhirnya meninggal," ujar Ery Yudianto, Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang Peninjauan Kembali yang dilakukan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Bukti baru pertama yang diajukan Antasari berupa 28 lembar foto kepala Nasrudin Zulkarnaen, jelas JPU, merupakan kronologis saat terjadinya peristiwa penembakan hingga proses otopsi dilakukan.
 
Bukti foto tersebut, sudah pernah diserahkan sebagai alat bukti surat pada persidangan yang lalu oleh rumah sakit yang mengotopsi Nasruddin. Artinya, bukti yang diklaim oleh Antasari sebagai bukti baru sebenarnya tidak benar-benar baru karena telah diserahkan sebelumnya. 
 
Bukti lain berupa hasil penyadapan KPK dan juga bekas tembakan pada mobil Nasruddin yang tidak sesuai dengan jumlah tembakan pada kepala Nasruddin juga dinilai bukan merupakan bukti baru yang sesuai dengan KUHAP. (ln)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Intan Pratiwi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper