Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JK: Pemerintah harus buka kembali kasus Century

DENPASAR: Mantan wakil presiden Indonesia, Jususf Kalla mendesak pemerintah untuk membuka kembali kasus Bank Century pasca pengumuman International Center for Settlement of Investment Disputes atas gugatan pemegang saham.Namun, Kalla menjelaskan, hingga

DENPASAR: Mantan wakil presiden Indonesia, Jususf Kalla mendesak pemerintah untuk membuka kembali kasus Bank Century pasca pengumuman International Center for Settlement of Investment Disputes atas gugatan pemegang saham.Namun, Kalla menjelaskan, hingga saat ini keputusan atas gugatan dua pemegang kendali Bank Century, Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al Warraq masih belum jelas. Kalla mengaku belum mendapat informasi tentang keputusan Pengadilan Arbitrase itu.“Namun, jika pemerintah dinyatakan kalah, berarti Indonesia salah dan harus membuka kembali kasus bailout Bank Century,” kata Kalla seusai Seminar Nasional dengan kalangan civitas akademika di Universitas Udayana di Denpasar, Provinsi Bali, hari ini.Pada saat Pengadilan Arbitrase memutuskan kebijakan dana talangan Bank Century bermasalah, pemerintah Indonesia sebagai tergugat harus menghormati. Nantinya, keputusan dari pengadilan yang berbsis di Amerika Serikat akan menentukan arah pemerintah menindaklanjuti pengungkapan skandal Bank Century.Sebelumnya, kedua pendiri Bank Century menilai ada kejanggalan pada langkah penyelamatan dengan mempertanyakan penyuntikan modal sampai Rp6,7 triliun. Selain itu, Rafat dan Hesham juga mempertanyakan pengadilan in absentia terhadap diri mereka sehingga mereka dijatuhi hukuman 15 tahun. Keduanya menuntut US$75 juta atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia.Sebelumnya, dua pemegang saham Bank Century dengan kewarganegaraan Inggris itu dikabarkan menang oleh Bambang Susatyo, anggota DPR RI komisi III sekaligus anggota Timwas Bank Century. Berita kemenangan Hesham dan Rafat dengan mewajibkan pemerintah indnesia membayar Rp4 triliun diterima di Jakarta pada Kamis, 8 September 2011.Jika pemerintah terbukkti bersalah pada Pengadilan Arbitrase, menguatkan dugaan penyelewengan dana talangan Bank Century pada 2008. Bisnis mencatat, pada pembelan pemerintah Indonesia telah menunjuk seorang arbiter untuk menghadapi gugatan Rafat dan Hesham, yakni Sonaraja seorang warga negara Australia. Menanggapi gugatan di Pengadilan Arbitrase itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada 11 Juli 2011, mengeluarkan Peraturan Presiden No 38/2011 yang berisi penugasan kepada Menteri Keuangan Agus Martowardojo.(api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Matroji

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper