Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Best Mega ajukan bukti sengketa Index

JAKARTA: PT Best Mega Industri, perusahaan yang bergerak dibidang manufaktur alat-alat perkantor, mengajukan 8 bukti tertulis yang menguatkan gugatan penghapusan merek Index yang dilayangkannya melawan pengusaha lokal, Lukmin Eryan.Bukti-bukti tersebut

JAKARTA: PT Best Mega Industri, perusahaan yang bergerak dibidang manufaktur alat-alat perkantor, mengajukan 8 bukti tertulis yang menguatkan gugatan penghapusan merek Index yang dilayangkannya melawan pengusaha lokal, Lukmin Eryan.Bukti-bukti tersebut diserahkan Best Mega dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, hari ini. “Secara keseluruhan kami telah mengajukan 8 bukti dimana lima diantaranya telah kami serahkan pada sidang pekan lalu. Sidang kali ini kami ajukan tiga bukti tambahan,” kata kuasa hukum Best Mega, Heru Hadi Siswanto, hari ini.Menurut dia, bukti-bukti tersebut telah cukup bagi majelis hakim untuk mengabulkan gugatannya. Tidak hanya itu. dalam persidangan pekan depan, Heru berencana mengajukan dua saksi ahli dan saksi fakta.“Kami rencananya akan mengajukan dua saksi yang akan memberikan keterangan mengenai gugatan kami,” jelasnya.Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Folman P. Ambarita dalam persidangan hari ini, mengajukan tiga bukti tertulis yang intinya menguatkan bantahannya atas gugatan yang diajukan terhadap kliennya tersebut.“Hari ini, kami menunjukan bukti a.l berupa setifikat merek dan logo merek Index dan Bindex. Dimana dalam bukti tersebut menunjukan bahwa gugatan penghapusan merek oleh penggugat tidak berdasar,” katanya.Dia mengaku akan menambah bukti untuk menguatkan bantahannya dalam sidang pekan depan. Dia juga berencana mengajukan saksi ahli dan saksi fakta untuk menguatkan bantahannya tersebut.Persidangan dalam perkara tersebut akan kembali digelar pada 19 September dengan agenda bukti tambahan dari tergugat sekaligus pemeriksaan saksi. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 72/Merek/2011/PN.Niaga.Jkt.Pusat.Seperti diketahui, Best Mega mengajukan gugatan penghapusan merek Index milik tergugat karena dinilai penggunaanya tidak sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam sertifikat merek. Best Mega mengklaim merek Bindex miliknya merupakan merek yang cukup dikenal sekaligus market leader sehingga faktor ini dinilai mendorong tergugat untuk meniru dan menyamakan etiket merek Index.Akibat dari perbuatan tergugat, Best Mega merasa dirugikan dalam memasarkan produksinya. Pasalnya, merek Index milik tergugat yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Bindex dapat menyesatkan konsumen. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper