Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Krakatau Steel digugat pencemaran nama baik

JAKARTA:Tim Advokasi Tolak Pengalihan Isu IPO PT Krakatau Steel Tbk  menggugat pabrik baja itu bersama dengan delapan Tergugat lainnya, karena melakukan perbuatan melawan hukum atas pencemaran nama baik mantan wartawan Harian Kompas Reinhard Nainggolan.

JAKARTA:Tim Advokasi Tolak Pengalihan Isu IPO PT Krakatau Steel Tbk  menggugat pabrik baja itu bersama dengan delapan Tergugat lainnya, karena melakukan perbuatan melawan hukum atas pencemaran nama baik mantan wartawan Harian Kompas Reinhard Nainggolan.

 
"Tim Advokasi meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan kesembilan Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiel sebesar Rp15,3 miliar dan immateriel sebesar Rp100 miliar," kata pengacara Jhonson Panjaitan sebagai Koordinator  Tim Advokasi Tolak Pengalihan Isu IPO PT Krakatau Steel setelah mendaftarkan perkara gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
 
Selain PT Krakatau Steel sebagai Tergugat I,  Henny Lestari sebagai (Tergugat II), Dewan Pers (Tergugat III), PT Tempo Inti Media (Tergugat IV), Wina Armada Sukardi (Tergugat V), Bambang Hary Murty (Tergugat VI), Agus Sudibyo (Tergugat VII), PT Kompas Media Nusantara (Tergugat VIII) dan Aliansi Jurnalis Indonesia sebagai (Tergugat IX).
 
Kesembilan Tergugat itu, menurut Penggugat, berperan atas pemberhentian Reinhard Nainggolan sebagai wartawan di surat kabar tersebut. 
 
Kasusnya berawal pada 12 Oktober 2010, yang mana dilaksanakan Expose Initial Public Offeering (IPO) di Hotel Rits Carlton, Pacific Palace, Jakarta, yang mana Direktur Utama Kita Communication (Kitacom), dalam hal ini Tergugat II selaku Public Relation (PR) Cosultant IPO PT Krakatau Steel Tbk mengajak Penggugat bekerja selaku wartawan di tempat Tergugat VIII dan wartawan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk ikut membeli saham perdana PT Krakatau Steel Tbk. 
 
Pada 25 Oktober 2010, Tergugat I menawarkan penjualan sahamnya sebesar Rp850 yang ditetapkan Kementerian BUMN. Pada 28 Oktober 2010, Tergugat VIII memuat berita dengan judul IPO Krakatau Steel:Harga RP850, Untuk Siapa?, yang ditulis Penggugat.
 
Pemberitaan itu menimbulkan reaksi, yang mana Tergugat II, melalui pesan Blackberry Messenger dan telepon seluler menyatakan direksi tiga penjamin emisi IPO  PT KS Tbk, yaitu PT Mandiri Sekuritas, Danareksa Securitas dan Bahana Securities, ingin bertemu dengan Penggugat untuk menjelaskan soal penetapan harga dan alokasi sahamPT KS Tbk.
 
Bahkan Kementerian BUMN melakukan konferensi pers mendadak yang pada intinya keberatan dengan pemberitaan tersebut dan meminta para wartawan lainnya untuk menurunkan berita positif soal IPO PT KS Tbk tersebut.
 
 
Pada 17 November 2010, Tergugat IX mengeluarkan siara pers yang isinya antara lain menuduh sejumlah wartawan terlibat kongkalikong penawaran saham perdana PT KS Tbk agar diusut tuntas, Tergugat VII mengkliam telah menghimpun informasi sejumlah wartawan meminta jatah saham sebesar 1500 lot senilai Rp637,5 juta. Permintaan itu dibarengi dengan tekanan melalui pemberitaan negatif seputar IPO PT KS Tbk.
 
Tergugat IV pada 17 November 2010, mengeluarkan berita dengan judul Wartawan Diduga Minta Jatah Saham Krakatau Steel yang narasumbernya, anggota Dewan Pers (Tergugat V) dan Sekretaris AJI Jakarta, Umar Idris (Tergugat IX).
 
Penggugat pada 23 November 2010, menghadap Tergugat III untuk dikonfrontasi dengan Tergugat II. Di dalam ruang konfrontasi Tergugat III, Penggugat menanyakan kepada Tergugat III, apakah Tergugat II telah membuat pengaduan tertulis sebagaimana diatur dalam peraturan Dewan Pers No.1/2008 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers.Namun, Tergugat III tidak dapat menunjukkan bukti pengaduan tertulis Tergugat I, meskipun konfrontasi selesai dilakukan antara Penggugat dengan Tergugat II.
 
Tergugat VIII pada 21 Desember 2010, menyampaikan kepada sejumlah media telah memberhentikan Penggugat sebagai wartawan, meskipun Penggugat pada hari yang sama belum pernah menerima pemberitahuan resmi tertulis sebagai wartawan di kantor Tergugat VIII. 
 
Menurut Jhonson, proses persidangan kasus gugatan ini diperkirakan paling tidak tiga pekan setelah gugatan ini mulai didaftarkan di pengadilan. 
 
"Hari ini, kami telah mendaftarkannya, kita tunggu saja panggilan para pihak Tergugat dalam perkara ini," katanya. (sut)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper