JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi melayangkan surat panggilan kepada Michael Menufandu, Duta Besar RI untuk Kolombia, terkait dengan tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin.
Muhammad Jasin, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang Pencegahan, menyatakan surat tersebut telah dikirim oleh KPK kepada Michael. Pemanggilan ini salah satunya ditujukan untuk memperoleh kejelasan mengenai beberapa barang bukti yang dimiliki oleh Nazaruddin yang tidak ditemukan. "Surat (untuk Dubes RI di Kolombia) sudah diluncurkan atau dikirim, Dubes RI untuk Kolombia tersebut akan ditanya perihal tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin," ujarnya hari ini. Jasin sebelumnya menjelaskan berdasarkan pengakuan dari mantan bendahara Demokrat tersebut, seharusnya terdapat lebih dari satu flash disk di dalam tas hitam yang disita dari Nazaruddin ketika ditangkap di Kolombia.Pada saat penangkapan di Cartagena, Kolombia, jelasnya, Nazaruddin sempat menitipkan sebuah tas kepada Michael Menufandu. Tas tersebut kemudian dititipkan kepada Michael sebelum akhirnya disita tim penyidik KPK yang berangkat ke Kolombia. (Intan Pratiwi/ea)